• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Thursday, 24 September 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

Tambahan Program Pemerintah Akan Potong Gaji Pekerja Untuk Iuran Pensiun

Syiam Mulakmal by Syiam Mulakmal
10 September 2024
in Lagirame
0
Pemerintah Akan Potong Gaji

Pemerintah tengah menggodok program pensiun tambahan yang akan memaksa para pekerja mengikuti aturan baru ini. Pemerintah Akan Potong Gaji dengan Program tambahan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun dasar hukum berupa peraturan pemerintah (PP) terkait program tersebut.

“Adanya inisiatif program pensiun wajib dan sukarela yang diatur nanti dalam peraturan pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio (perbandingan antara pendapatan pekerja saat pensiun dengan gaji yang diterima saat masih bekerja)” ujar Ogi di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga : HEBOH! Layanan E-Materai Untuk Syarat CASN Eror Hingga Server Down, Peruri Buka Suara

Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa program tersebut, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di susun sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan replacement ratio. Dia menambahkan bahwa replacement ratio Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Ogi sedikit membeberkan bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut akan menetapkan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang wajib mengeluarkan iuran yang akan di potong dari gaji mereka.

Ogi menjelaskan bahwa ILO telah menetapkan standar replacement ratio sebesar 40 persen, yang berarti bahwa penghasilan pensiun seorang pekerja seharusnya mencapai minimal 40 persen dari gaji yang di terima selama mereka aktif bekerja.

Baca Juga : Dua Oknum Polisi di Sumbar Merampok Mobil Pengangkut Uang ATM Senilai RP 5,1 Miliar Akibat Terlilit Hutang

Pemerintah Akan Potong Gaji Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat mempertahankan kualitas hidup yang layak setelah pensiun.

Persentase itu berarti penghasilan dasar pekerja pensiun harus minimal 40 persen dari gaji yang di terima saat bekerja. Saat ini, replacement ratio di Indonesia masih berada di sekitar 15-20 persen.

Loading

Tags: gajilagirameLensagrampekerjapemerintahpensiunpotonganprogram pemerintah
Syiam Mulakmal

Syiam Mulakmal

Artikel Sejenis

Lagirame

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri! Ini Rencana Baru Polri untuk Cegah Pungli

23 September 2026
Lagirame

Karhutla Makin Disorot! 162 Orang Jadi Tersangka, 95 Korporasi Kini Diusut

19 September 2026
Lagirame

Kades Banyumas Ogah Teken Aset Kopdes! Lahan Hijau dan Payung Hukum Jadi Sorotan

19 September 2026
Lagirame

Australia Perketat Visa Sementara! Mahasiswa Asing Kini Sulit Bawa Keluarga, Ini Aturan Barunya

18 September 2026
Lagirame

Minyak Dunia Mulai Melemah! Namun Harga Masih di Atas US$100 per Barrel, Ini Faktor yang Menahannya

18 September 2026
Lagirame

China Naikkan Biaya Visa Warga Jepang 7 Kali Lipat! Ini Tarif Baru dan Alasan di Balik Kebijakan

16 September 2026

Berita Terbaru

Said Abdullah Buka Suara soal RUU Omnibus Law Keuangan, Kenapa Belum Dianggap Perlu?

23 September 2026

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri! Ini Rencana Baru Polri untuk Cegah Pungli

23 September 2026

Karhutla Makin Disorot! 162 Orang Jadi Tersangka, 95 Korporasi Kini Diusut

19 September 2026

Kades Banyumas Ogah Teken Aset Kopdes! Lahan Hijau dan Payung Hukum Jadi Sorotan

19 September 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Said Abdullah Buka Suara soal RUU Omnibus Law Keuangan, Kenapa Belum Dianggap Perlu?

23 September 2026

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri! Ini Rencana Baru Polri untuk Cegah Pungli

23 September 2026

Karhutla Makin Disorot! 162 Orang Jadi Tersangka, 95 Korporasi Kini Diusut

19 September 2026

Kades Banyumas Ogah Teken Aset Kopdes! Lahan Hijau dan Payung Hukum Jadi Sorotan

19 September 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist