Jakarta (Lensagram) – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini terlihat dari nihilnya permohonan pembelanjaan atas nama mereka di situs resmi MK hingga batas waktu pendaftaran yang berakhir pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Hasil Rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 pada 8 Desember 2024.
Baca Juga : Ridwan Kamil Janjikan Dapat Anggaran Rp 100 – 200 Juta Per RW di Jakarta
Dalam hasil tersebut, pasangan Pramono Anung-Karno keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara (50,07%).
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di kedua dengan raihan 459.230 suara (10,53%), sementara pasangan Dharma-Kun menempati posisi ketiga dengan raihan 459.230 suara (10,53%).
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, calon pasangan yang ingin mengajukan permohonan hasil Pilkada memiliki waktu tiga hari kerja sejak pengumuman resmi dari KPU.
Dengan demikian, batas akhir pengajuan gugatan Pilkada DKI Jakarta jatuh pada 11 Desember 2024 .
Nihilnya Gugatan dari Ridwan Kamil-Suswono
Hingga batas waktu pengajuan gugatan, tercatat sebanyak 14 permohonan penyelesaian hasil Pilkada tingkat provinsi diterima oleh MK.
Namun, tidak satu pun permohonan tersebut berasal dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono atau pasangan Dharma-Kun.
Pemantauan langsung di Gedung MK dan situs resminya juga tidak menunjukkan kehadiran atau dokumen pendaftaran gugatan dari tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono.
Tim hukum pasangan ini sebelumnya menyatakan rencana untuk mengajukan gugatan pada Rabu malam, beberapa jam sebelum batas waktu berakhir.
Namun, hingga batas waktu berlalu, gugatan tersebut tidak terealisasi.
Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono tidak memberikan penjelasan resmi terkait alasan batalnya pengajuan gugatan ini.
Pramono Anung-Karno Resmi Menang Pilkada DKI 2024
Dengan tidak adanya gugatan dari Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma-Kun, kemenangan pasangan Pramono Anung-Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode mendatang semakin tidak terbantahkan.
Kemenangan ini juga menjadi langkah strategis bagi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang mengusung pasangan Pramono-Karno.
Baca Juga : RESMI, Pilkada 2024 Ditetapkan Ikuti Putusan MK
Sebagai pemenang dengan lebih dari 50 persen suara, mereka memiliki legitimasi penuh untuk memimpin Jakarta selama lima tahun ke depan.
Penutup
Keputusan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 menjadi sorotan utama.
Sementara itu, masyarakat Jakarta kini menanti gebrakan dan program kerja dari Pramono Anung-Karno sebagai pemimpin baru Ibu Kota.