Jakarta (Lensagram) – Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkap pengalaman hidup penuh kekerasan dan penentaran dalam audiensi bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 15 April 2025.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.
Salah satu penyenitas bernama Ida, yang kini menggunakan kursi roda, mengisahkan tragedi saat dirinya jatuh dari ketinggian saat tampil di Lampung.
Baca Juga : Jumbo Jadi Film Animasi Asia Tenggara Terlaris Sepanjang Masa, Kalahkan Mechamato!
Ia mengaku tidak langsung dibawa ke rumah sakit meski mengalami luka parah.
“Pinggang saya membengkak baru dibawa ke rumah sakit. Ternyata tulang saya patah. Setelah itu saya bawa ke Jakarta dan dioperasi,” kata Ida.
Penyintas lainnya, Butet, mengaku sering mendapat perlakuan kasar, bahkan saat sedang hamil.
“Kalau tampilannya jelek, saya terpesona, pernah diantai dengan rantai gajah di kaki. Saat hamil tetap dipaksa tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak dan tidak bisa menyusui,” ungkap Butet sambil menangis.
Butet juga menyebut dirinya kehilangan identitas karena tidak tahu nama asli, usia, maupun siapa orang tuanya.
Sementara itu, Fifi, yang telah hidup di lingkungan sirkus sejak bayi, mengaku baru mengetahui bahwa ia adalah anak dari Butet.
Ia menceritakan pernah disiksa hingga disetrum pada bagian sensitif tubuhnya dan dikurung di kandang macan.
“Saya diseret, disetrum sampai lemas, rambut saya ditarik, bahkan dipasung. Saya sempat kabur ke Cisarua lewat hutan, tapi ditemukan lagi dan disiksa,” ujar Fifi.
Mendengar kesaksian para korban, Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan akan memanggil manajemen Taman Safari Indonesia ( TSI memastikan akan memanggil manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) untuk mengusut tuntas kasus ini untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami akan segera memanggil pihak yang dilaporkan agar tidak ada lagi praktik serupa. Ini harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Mugiyanto juga menyebut kasus ini memang terjadi jauh sebelum Undang-Undang HAM berlaku, namun bukan berarti para pelaku tidak bisa dijerat hukum.
“KUHP sudah ada sejak kemerdekaan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap bisa berjalan,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh , mengungkapkan bahwa laporan dugaan penghilangan asal-usul sudah pernah diajukan ke Mabes Polri sejak tahun 1997, namun dihentikan karena dianggap kurang bukti.
“Dari 16 korban, baru 5 yang berhasil menemukan keluarga mereka. Sisanya masih belum tahu siapa orang tuanya,” ungkap Soleh.
Menangapi hal ini, pihak Taman Safari Indonesia Group membantahnyapemain sirkus membantah memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Mereka menegaskan bahwa TSI adalah badan usaha independen dan tidak terafiliasi secara hukum dengan eks pemain sirkus.
Baca Juga : Katy Perry Sukses Jalani Misi Luar Angkasa, Cium Tanah & Angkat Bunga untuk Putrinya
“Masalah ini melibatkan individu tertentu dan bukan tanggung jawab lembaga kami. Kami tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan patuh hukum,” tulis pernyataan resmi TSI.
Pihak TSI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi agar tidak mencoreng nama baik perusahaan.