Sleman (Lensagram) – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) mengungkap fakta soal aksi pendakian ilegal ke Gunung Merapi yang belakangan ramai di media sosial.
Sebanyak 20 orang pendaki ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan setelah mendaki melalui jalur New Selo, Boyolali pada Minggu, 13 April 2025.
Baca Juga : BMKG: Musim Kemarau 2025 Diprediksi Lebih Pendek, Puncaknya di Bulan Agustus
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi , menjelaskan bahwa kegiatan pendakian ilegal ini dikoordinasikan melalui media sosial TikTok oleh seorang pengguna berinisial AA (19 tahun) asal Sragen.
Pendakian Dikoordinasi Lewat TikTok
Para pendaki berusia 15–24 tahun dan berasal dari berbagai daerah di DIY dan Jawa Tengah, termasuk Sleman, Yogyakarta, Boyolali, Surakarta, Klaten, hingga Lamongan.
Sebagian besar dari mereka adalah pelajar, pelajar, dan karyawan.
Petugas BTNGM mulai curiga saat melihat 12 motor terparkir di kawasan New Selo sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi tersebut langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari BTNGM, Polsek Selo , Koramil Selo, serta Masyarakat Mitra Polhut.
“Pukul 12.30 WIB, para pendaki mulai turun dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Pendakian Merapi Masih Dilarang
BTNGM menegaskan bahwa pendakian ke Gunung Merapi saat ini masih dilarang bagi siapa pun dalam radius 3 km dari puncak karena status aktivitas Gunung Merapi berada di Level III (Siaga).
Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Baca Juga : Viral Kalimat “Pejamkan Mata, Bayangkan Muka Walid”, Ini Asal Usulnya dari Serial Bidaah di Viu
Pihak Balai TNGM telah memasang papan peringatan di jalur-jalur pendakian serta melakukan sosialisasi secara berani dan luring.
Imbauan BTNGM untuk Masyarakat
Wahyudi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pendakian secara ilegal dan tidak tergiur ajakan di media sosial.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.