Jakarta (Lensagram) – Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Perkara ini memicu pertanyaan soal loyalitas pejabat negara setelah polisi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran soal keamanan komunikasi di lingkungan pemerintahan.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting. Target lain mencakup pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan aksi ini berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Tiga Perwira Tinggi Jadi Tersangka
Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Polisi menduga ketiganya menjalankan penyadapan tanpa prosedur resmi. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu tersangka pernah menjabat sebagai Kapolri dan kemudian memimpin Kantor Staf Presiden (KSP). Posisi itu membuat perkara ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan kepercayaan di lingkaran kekuasaan.
Prabowo Minta Polisi Ungkap Kasus Secara Transparan
Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Ia ingin polisi mengusut kasus tanpa menutup informasi penting dari proses hukum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan arahan itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo juga menjelaskan bahwa Prabowo mengetahui dugaan penyadapan dari laporan Kapolri. Setelah menerima laporan itu, Presiden memberikan dukungan agar polisi menjalankan proses hukum sesuai aturan.
Selain itu, Prasetyo menyebut pemerintah belum mengetahui tujuan pasti di balik dugaan penyadapan. Karena itu, Istana masih menunggu hasil penyidikan untuk mendapat gambaran yang lebih lengkap.
Jabatan Kepala Staf Kepresidenan Ikut Berubah
Perkembangan kasus ini juga berdampak pada posisi Kepala Staf Kepresidenan. Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala KSP.
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Istana dalam merespons perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan. Namun, proses hukum tetap harus menguji setiap dugaan dan bukti yang polisi kumpulkan.
Loyalitas Pejabat Jadi Sorotan Publik
Kasus penyadapan Presiden kini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang loyalitas, tanggung jawab, dan integritas pejabat negara. Sebab, dugaan penyadapan justru menyeret sejumlah orang yang pernah menduduki posisi penting dalam institusi negara.
Di sisi lain, masyarakat masih menunggu penjelasan soal motif, pihak yang memberi perintah, serta tujuan penggunaan hasil penyadapan. Jawaban atas pertanyaan ini penting untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini.
Oleh karena itu, transparansi dan proses hukum yang adil menjadi hal penting. Publik perlu menunggu hasil penyidikan agar tidak menarik kesimpulan sebelum polisi mengungkap seluruh fakta.
Kasus ini bukan hanya soal keamanan komunikasi Presiden. Lebih jauh, perkara ini menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap pejabat dan lembaga negara.
Baca Juga : Truk Dimodifikasi Jadi Kedok Penimbunan BBM Subsidi! 14 Tersangka Diciduk di Banten
![]()











