Jakarta (Lensagram) – Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto memicu kekhawatiran baru di kalangan politik. Partai Demokrat menduga aksi ini tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah tokoh politik lainnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta Polri mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan. Ia juga ingin polisi mengungkap siapa pihak yang memberi perintah serta apa tujuan di balik dugaan penyadapan itu.
Herman menyampaikan sikap ini pada Rabu (4/11/2026). Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pihak lain merupakan dugaan pelanggaran hukum berat.
Demokrat Curiga Tokoh Politik Ikut Jadi Sasaran
Herman mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dugaan bahwa sejumlah tokoh politik juga menjadi sasaran penyadapan. Karena itu, ia meminta polisi tidak hanya fokus pada kasus yang menyangkut Presiden Prabowo.
“Kami juga berasumsi bahwa para tokoh politik juga disadap,” ujar Herman kepada awak media.
Pernyataan ini menambah perhatian publik terhadap kasus penyadapan yang kini bergulir. Sebab, jika dugaan itu benar, maka jangkauan penyadapan bisa lebih luas dari yang selama ini diketahui.
Namun, Demokrat belum menyebut nama tokoh atau pihak internal yang mereka duga menjadi korban. Oleh karena itu, polisi perlu memeriksa setiap informasi dan bukti agar dapat memastikan siapa saja yang masuk dalam daftar sasaran.
Demokrat Minta Polisi Ungkap Dalang Penyadapan
Selain meminta pengusutan secara transparan, Herman juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Ia menegaskan bahwa setiap aparatur negara wajib mengikuti aturan hukum saat menjalankan tugas. Jika ada pihak yang melampaui kewenangannya, tindakan itu bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Karena itu, Herman meminta penyidik mengungkap motif dan pihak yang berada di balik dugaan penyadapan. Ia menilai publik perlu mengetahui untuk kepentingan siapa aksi ini berjalan.
Di sisi lain, Partai Demokrat menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran yang telah mengungkap perkara ini.
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lain.
Ketiga tersangka berinisial LSP, AHN, dan EH. Polisi menduga mereka menjalankan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden. Polisi juga mengungkap sejumlah kelompok lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
Siapa Saja yang Sebenarnya Menjadi Target?
Hingga Rabu (4/11/2026), publik masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui seluruh pihak yang masuk dalam sasaran penyadapan.
Pertanyaan soal motif, pemberi perintah, dan penggunaan hasil penyadapan juga belum mendapat jawaban lengkap. Karena itu, polisi perlu menelusuri setiap bukti dan memeriksa pihak yang memiliki informasi terkait.
Kasus ini kini bukan hanya menyangkut keamanan komunikasi Presiden Prabowo. Lebih jauh, perkara ini memunculkan kekhawatiran tentang privasi, batas kewenangan aparat, dan keamanan tokoh politik di Indonesia.
Publik pun menanti hasil penyidikan Polri. Apakah dugaan Demokrat soal penyadapan terhadap tokoh politik lain akan terbukti? Jawabannya bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan polisi.
Baca Juga : Lahar Semeru Menerjang Lumajang! 500 Warga Terdampak, 13 Bangunan Rusak Parah
![]()












