Jakarta (Lensagram) – Kasus penyadapan Prabowo Subianto kini menjadi sorotan. Bareskrim Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Perkara ini memunculkan satu pertanyaan penting. Jika nomor telepon Presiden saja bisa menjadi sasaran penyadapan, bagaimana dengan privasi masyarakat biasa?
Pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.
Bareskrim menduga ketiganya memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti aturan hukum. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026.
Penyadapan Prabowo Bukan Satu-satunya Target
Kasus penyadapan Prabowo ternyata tidak hanya menyasar satu nomor telepon. Bareskrim menyebut para tersangka juga menargetkan sejumlah pihak lain.
Sasaran itu meliputi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, hingga anggota organisasi masyarakat.
Menurut Kabareskrim, dugaan aksi ini berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem pemantauan milik Polri tanpa proses verifikasi.
Selain itu, mereka diduga menghapus file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak. Bareskrim kini mendalami peran setiap orang dalam perkara ini.
Hukum Indonesia Punya Aturan Pelindung Privasi
Indonesia punya aturan yang menjamin hak privasi setiap warga. Salah satu dasar utamanya ada dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pasal ini menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan martabat. Setiap orang juga berhak mendapat rasa aman dari ancaman.
Selain itu, pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Aturan ini memberi hak kepada pemilik data untuk menjaga informasi pribadinya. UU PDP juga mewajibkan pihak yang mengelola data agar menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi.
Dengan aturan ini, pihak lain tidak bisa memakai data pribadi secara bebas. Mereka harus memiliki dasar yang sah dan mengikuti aturan hukum.
Penyadapan Tidak Boleh Asal Jalan
Penyadapan memang bisa membantu aparat dalam mengusut tindak pidana. Namun, aparat tidak boleh memakai cara ini sesuka hati.
Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan di Lingkungan Polri.
Aturan ini mengatur cara aparat menjalankan pemantauan. Prosesnya harus punya dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Dalam kasus Prabowo, Bareskrim menduga para tersangka mengabaikan prosedur itu. Mereka juga diduga memakai sistem pemantauan tanpa surat resmi dari penyidik.
Karena itu, penyidik menerapkan beberapa pasal untuk menjerat para tersangka. Pasal yang mereka gunakan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal ini berbeda. Pasal 258 memuat ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sementara itu, Pasal 332 memuat ancaman paling lama enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE paling lama delapan tahun.
Apa Dampaknya bagi Privasi Masyarakat?
Kasus penyadapan Prabowo menjadi pengingat bahwa ancaman privasi bisa menyentuh siapa saja. Bukan hanya Presiden atau pejabat negara, masyarakat biasa juga punya hak atas keamanan data dan komunikasi.
Misalnya, nomor telepon, pesan pribadi, foto, dan data akun digital. Semua informasi ini perlu perlindungan agar pihak lain tidak menyalahgunakannya.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu lebih hati-hati saat membagikan data pribadi. Gunakan kata sandi yang kuat dan jangan asal membuka tautan dari nomor asing.
Di sisi lain, aparat juga harus menjaga kepercayaan publik. Setiap tindakan pengawasan perlu mengikuti aturan dan menghormati hak warga.
Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Ujian Hukum
Kasus ini bukan hanya soal siapa yang menyadap dan siapa yang menjadi target. Perkara ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan privasi di Indonesia.
Masyarakat tentu ingin melihat proses hukum berjalan secara adil. Aparat juga perlu memberi penjelasan yang jelas kepada publik.
Pada akhirnya, jabatan seseorang tidak boleh menentukan kuat atau lemahnya perlindungan hukum. Setiap warga punya hak yang sama atas privasi dan rasa aman.
Baca Juga : Demokrat Ungkap Kecurigaan soal Penyadapan, Siapa Lagi yang Jadi Target?
![]()











