• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Thursday, 5 November 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

Penyadapan Prabowo Jadi Perhatian, Sampai Mana Hukum Melindungi Privasi Kita?

Dilla by Dilla
5 November 2026
in Lagirame
0

Jakarta (Lensagram) – Kasus penyadapan Prabowo Subianto kini menjadi sorotan. Bareskrim Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.

Perkara ini memunculkan satu pertanyaan penting. Jika nomor telepon Presiden saja bisa menjadi sasaran penyadapan, bagaimana dengan privasi masyarakat biasa?

Pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.

Bareskrim menduga ketiganya memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti aturan hukum. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026.

Penyadapan Prabowo Bukan Satu-satunya Target

Kasus penyadapan Prabowo ternyata tidak hanya menyasar satu nomor telepon. Bareskrim menyebut para tersangka juga menargetkan sejumlah pihak lain.

Sasaran itu meliputi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, hingga anggota organisasi masyarakat.

Menurut Kabareskrim, dugaan aksi ini berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem pemantauan milik Polri tanpa proses verifikasi.

Selain itu, mereka diduga menghapus file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak. Bareskrim kini mendalami peran setiap orang dalam perkara ini.

Hukum Indonesia Punya Aturan Pelindung Privasi

Indonesia punya aturan yang menjamin hak privasi setiap warga. Salah satu dasar utamanya ada dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Pasal ini menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, dan martabat. Setiap orang juga berhak mendapat rasa aman dari ancaman.

Selain itu, pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Aturan ini memberi hak kepada pemilik data untuk menjaga informasi pribadinya. UU PDP juga mewajibkan pihak yang mengelola data agar menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi.

Dengan aturan ini, pihak lain tidak bisa memakai data pribadi secara bebas. Mereka harus memiliki dasar yang sah dan mengikuti aturan hukum.

Penyadapan Tidak Boleh Asal Jalan

Penyadapan memang bisa membantu aparat dalam mengusut tindak pidana. Namun, aparat tidak boleh memakai cara ini sesuka hati.

Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan di Lingkungan Polri.

Aturan ini mengatur cara aparat menjalankan pemantauan. Prosesnya harus punya dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Dalam kasus Prabowo, Bareskrim menduga para tersangka mengabaikan prosedur itu. Mereka juga diduga memakai sistem pemantauan tanpa surat resmi dari penyidik.

Karena itu, penyidik menerapkan beberapa pasal untuk menjerat para tersangka. Pasal yang mereka gunakan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal ini berbeda. Pasal 258 memuat ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sementara itu, Pasal 332 memuat ancaman paling lama enam tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE paling lama delapan tahun.

Apa Dampaknya bagi Privasi Masyarakat?

Kasus penyadapan Prabowo menjadi pengingat bahwa ancaman privasi bisa menyentuh siapa saja. Bukan hanya Presiden atau pejabat negara, masyarakat biasa juga punya hak atas keamanan data dan komunikasi.

Misalnya, nomor telepon, pesan pribadi, foto, dan data akun digital. Semua informasi ini perlu perlindungan agar pihak lain tidak menyalahgunakannya.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu lebih hati-hati saat membagikan data pribadi. Gunakan kata sandi yang kuat dan jangan asal membuka tautan dari nomor asing.

Di sisi lain, aparat juga harus menjaga kepercayaan publik. Setiap tindakan pengawasan perlu mengikuti aturan dan menghormati hak warga.

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Ujian Hukum

Kasus ini bukan hanya soal siapa yang menyadap dan siapa yang menjadi target. Perkara ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan privasi di Indonesia.

Masyarakat tentu ingin melihat proses hukum berjalan secara adil. Aparat juga perlu memberi penjelasan yang jelas kepada publik.

Pada akhirnya, jabatan seseorang tidak boleh menentukan kuat atau lemahnya perlindungan hukum. Setiap warga punya hak yang sama atas privasi dan rasa aman.

Baca Juga : Demokrat Ungkap Kecurigaan soal Penyadapan, Siapa Lagi yang Jadi Target?

Loading

Tags: HukumIndonesiaPenyadapanPerlindunganDataPribadipolriPresidenPrabowoPrivasiMasyarakat
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Lagirame

Pembalut Bukan Barang Sekunder, Puan Desak Evaluasi Pajak 11 Persen

5 November 2026
Lagirame

Demokrat Ungkap Kecurigaan soal Penyadapan, Siapa Lagi yang Jadi Target?

4 November 2026
Lagirame

Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Loyalitas Pejabat Mulai Dipertanyakan!

4 November 2026
Dokumenter

Lahar Semeru Menerjang Lumajang! 500 Warga Terdampak, 13 Bangunan Rusak Parah

2 November 2026
Lagirame

Kalimantan dan Sumatera Akhirnya Diguyur Hujan, Akankah Karhutla Mereda?

27 October 2026
Lagirame

Jangan Sampai Ketinggalan! Kini Lokasi Rawan Bencana Bisa Dicek Secara Mandiri

27 October 2026

Berita Terbaru

Pembalut Bukan Barang Sekunder, Puan Desak Evaluasi Pajak 11 Persen

5 November 2026

Penyadapan Prabowo Jadi Perhatian, Sampai Mana Hukum Melindungi Privasi Kita?

5 November 2026

Demokrat Ungkap Kecurigaan soal Penyadapan, Siapa Lagi yang Jadi Target?

4 November 2026

Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Loyalitas Pejabat Mulai Dipertanyakan!

4 November 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Pembalut Bukan Barang Sekunder, Puan Desak Evaluasi Pajak 11 Persen

5 November 2026

Penyadapan Prabowo Jadi Perhatian, Sampai Mana Hukum Melindungi Privasi Kita?

5 November 2026

Demokrat Ungkap Kecurigaan soal Penyadapan, Siapa Lagi yang Jadi Target?

4 November 2026

Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Loyalitas Pejabat Mulai Dipertanyakan!

4 November 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist