Jakarta (Lensagram) – Polri menyiapkan cara baru untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai 2027, masyarakat dapat mencetak SKCK secara mandiri. Dengan cara ini, warga tidak perlu datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil dokumen.
Selain itu, Polri terus mengembangkan layanan SKCK secara digital. Dengan begitu, proses pengajuan bisa menjadi lebih mudah dan cepat. Di sisi lain, sistem digital juga dapat mengurangi tatap muka antara pemohon dan petugas.
Polri Siapkan Cetak SKCK Mandiri
Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko menjelaskan rencana ini pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut Antonius, Polri terus mengembangkan layanan SKCK lewat sistem digital. Saat ini, layanan SKCK sudah masuk ke Polri Super App.
Tidak hanya itu, Polri juga menghubungkan data SKCK dengan sejumlah lembaga. Data itu mencakup Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS.
Selanjutnya, Polri akan menambah koneksi dengan data dari lembaga lain. Dengan langkah ini, proses cek data bisa berjalan lebih cepat dan mudah.
Cetak SKCK Bisa Lebih Mudah
Polri menyiapkan sistem yang membuat pemohon bisa mencetak SKCK sendiri. Jadi, warga tidak perlu datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil dokumen.
Pertama, pemohon mengajukan SKCK lewat aplikasi. Setelah itu, sistem akan memproses data dan memberi barcode jika proses sudah selesai.
Kemudian, pemohon dapat memakai barcode itu untuk mencetak SKCK. Dengan demikian, warga bisa menghemat waktu dan tidak perlu antre hanya untuk mengambil dokumen.
Polri menyebut langkah ini sebagai bagian dari konsep SKCK full online. Selain memudahkan warga, sistem ini juga dapat mengurangi tatap muka dalam proses layanan.
Polri Masih Uji Sistem
Meski begitu, layanan cetak SKCK mandiri belum berlaku untuk semua daerah.
Saat ini, Polri masih menguji sistem dengan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta. Melalui uji ini, Polri dapat melihat apakah sistem sudah siap untuk dipakai secara lebih luas.
Setelah itu, Polri akan melihat hasil uji dan kesiapan sistem. Karena itu, masyarakat masih perlu menunggu info resmi soal penerapan layanan ini.
Polri menargetkan pengembangan cetak mandiri pada 2027. Namun, penerapan secara luas tetap perlu menunggu kesiapan jaringan, alat, dan sistem pendukung.
Data SKCK Makin Terhubung
Selain menyiapkan cetak mandiri, Polri juga terus memperkuat sistem data SKCK.
Saat ini, sistem SKCK sudah terhubung dengan data Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Dengan koneksi ini, Polri dapat menggabungkan data dari sejumlah layanan.
Hasilnya, proses cek data dapat berjalan lebih cepat. Karena itu, Polri ingin menambah kerja sama dengan lembaga lain.
Pada akhirnya, koneksi data ini diharapkan dapat membuat layanan SKCK lebih praktis bagi masyarakat.
Cara Ini Bisa Kurangi Celah Pungli
Digitalisasi SKCK juga berkaitan dengan upaya Polri untuk membuat layanan lebih transparan.
Sebab, sistem online dapat mengurangi tatap muka antara pemohon dan petugas. Dengan begitu, proses layanan dapat berjalan lewat sistem yang lebih jelas.
Selain itu, masyarakat dapat melihat tahapan pengajuan dan memakai jalur resmi untuk pembayaran. Karena itu, warga sebaiknya tidak memakai jasa pihak lain yang meminta biaya tambahan tanpa dasar resmi.
Dengan sistem yang makin digital, Polri berharap layanan SKCK bisa lebih mudah sekaligus membantu menutup celah pungli.
Layanan SKCK Sudah Berjalan Online
Sebelum layanan cetak mandiri berjalan penuh, Polri sudah menyediakan layanan SKCK secara online.
Pemohon dapat mengisi data dan mengunggah dokumen lewat sistem digital. Setelah pengajuan masuk, petugas tetap perlu mengecek data pemohon.
Artinya, layanan online bukan berarti SKCK langsung terbit tanpa proses cek. Sebaliknya, petugas tetap menjalankan tahapan verifikasi sesuai aturan.
Selain itu, masyarakat dapat memakai layanan resmi untuk mengecek status SKCK. Dengan cara ini, warga bisa memantau proses tanpa harus bolak-balik ke kantor polisi.
Apa yang Perlu Disiapkan?
Untuk saat ini, masyarakat tetap perlu mengikuti aturan yang berlaku saat mengurus SKCK.
Pertama, pastikan data diri sesuai dengan dokumen resmi. Kedua, gunakan aplikasi dan kanal pembayaran resmi Polri.
Selanjutnya, ikuti setiap tahap yang muncul dalam sistem. Jika ada kendala, masyarakat dapat mencari informasi lewat kanal resmi Polri.
Sementara itu, masyarakat masih perlu menunggu info baru soal cetak SKCK mandiri. Sebab, Polri masih menguji dan mengembangkan sistem ini.
Jika semua tahap berjalan sesuai rencana, layanan cetak SKCK mandiri akan mulai berkembang pada 2027. Dengan demikian, masyarakat nantinya punya pilihan layanan yang lebih praktis.
Pada akhirnya, Polri ingin membuat urusan SKCK lebih mudah, cepat, dan minim tatap muka. Selain itu, sistem digital diharapkan dapat membantu menciptakan layanan yang lebih transparan dan mengurangi celah pungli.
Baca Juga : Karhutla Makin Disorot! 162 Orang Jadi Tersangka, 95 Korporasi Kini Diusut
![]()












