Jakarta (Lensagram) – Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla terus mendapat perhatian. Polri kini menangani ratusan perkara di sejumlah wilayah Indonesia.
Hingga 16 September 2026, Polri menangani 219 perkara karhutla. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga mengusut dugaan keterlibatan 95 korporasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan data ini dalam konferensi pers di Jakarta. Menurut dia, perkara karhutla itu tersebar di 12 Polda.
Polri Tangani 219 Perkara Karhutla
Polri terus memproses laporan terkait karhutla. Sampai 16 September, jumlah perkara yang masuk mencapai 219 kasus.
Dari angka itu, 54 perkara masih masuk tahap penyelidikan. Sementara itu, 116 perkara sudah masuk tahap penyidikan. Polisi juga terus memeriksa perkara lain yang masih berjalan.
Karena itu, proses hukum belum berhenti. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mencari pihak yang punya peran dalam setiap kasus.
Langkah ini penting untuk memastikan polisi menetapkan tersangka berdasarkan bukti. Jadi, setiap perkara tetap melalui proses hukum sesuai aturan.
162 Orang Jadi Tersangka
Dari 219 perkara itu, Polri sudah menetapkan 162 orang sebagai tersangka.
Irhamni menjelaskan bahwa angka itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana secara perorangan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam proses penyidikan.
Selain itu, Polri menangani perkara di berbagai wilayah. Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah perkara paling banyak, yakni 65 kasus.
Kemudian, Polda Riau menangani 57 kasus. Polda Kalimantan Tengah menangani 25 kasus. Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani 24 kasus.
Data itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya terpusat di satu daerah. Polisi menangani kasus di wilayah Sumatra dan Kalimantan serta beberapa wilayah lain.
95 Korporasi Masuk Pengusutan
Penanganan karhutla juga menyasar pihak perusahaan. Bareskrim Polri menyebut 95 korporasi masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
Namun, polisi belum menyebut semua korporasi itu sebagai tersangka. Polisi juga belum membuka nama perusahaan yang sedang mereka periksa.
Karena itu, status 95 korporasi perlu dipahami dengan tepat. Polisi masih mendalami dugaan peran masing-masing perusahaan.
Pengusutan ini tersebar di 10 wilayah Polda. Kalimantan Barat mencatat jumlah korporasi yang paling banyak masuk proses, yakni 33 perusahaan.
Berikut rincian korporasi yang masuk pengusutan:
Kalimantan Barat: 33 korporasi
Kalimantan Tengah: 14 korporasi
Sumatera Selatan: 16 korporasi
Kalimantan Selatan: 10 korporasi
Kalimantan Timur: 7 korporasi
Riau: 6 korporasi
Kalimantan Utara: 3 korporasi
Lampung: 3 korporasi
Jambi: 2 korporasi
Bangka Belitung: 1 korporasi.
Polisi Dalami Dugaan Peran Perusahaan
Polisi tidak hanya melihat kasus dari sisi pelaku perorangan. Penyidik juga menelusuri dugaan peran perusahaan dalam perkara karhutla.
Namun, proses itu masih berjalan. Polisi perlu memeriksa bukti, lokasi kebakaran, dan fakta lain sebelum mengambil langkah hukum.
Dengan begitu, masuknya sebuah korporasi dalam tahap penyelidikan atau penyidikan belum berarti perusahaan itu sudah terbukti bersalah.
Polisi juga belum merinci berapa dari 95 korporasi yang sudah berstatus tersangka. Karena itu, publik masih perlu menunggu hasil proses hukum berikutnya.
Titik Panas Karhutla Juga Turun
Di sisi lain, jumlah titik panas atau hotspot karhutla ikut menjadi perhatian. Data yang dikutip Bisnis.com menunjukkan jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi turun menjadi 479 titik pada 16 September 2026.
Sehari sebelumnya, jumlahnya masih mencapai 1.037 titik. Artinya, angka itu turun cukup banyak dalam satu hari.
Meski begitu, penurunan hotspot tidak membuat penanganan hukum berhenti. Polisi tetap memproses perkara yang sudah masuk.
Selain penegakan hukum, aparat juga perlu mencegah munculnya titik api baru. Karena itu, pemantauan dan penindakan berjalan bersama.
Penanganan Karhutla Masih Berjalan
Kasus karhutla masih menjadi perhatian di sejumlah daerah. Polri pun terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Hingga 16 September 2026, polisi sudah menangani 219 perkara dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Pada saat yang sama, 95 korporasi masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
Namun, proses terhadap korporasi masih berjalan. Polisi belum menyebut seluruh perusahaan itu sebagai tersangka.
Karena itu, perkembangan kasus masih bisa berubah. Polisi akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Bagi masyarakat, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menangani karhutla. Sebab, kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu lingkungan serta aktivitas warga.
Baca Juga : Kades Banyumas Ogah Teken Aset Kopdes! Lahan Hijau dan Payung Hu2kum Jadi Sorotan
![]()












