Jakarta (Lensagram) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia telah mencapai Rp86,8 triliun hingga pertengahan 2026. Nilai transaksi yang sangat besar tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan sistem keuangan nasional.
Di sisi lain, PPATK menilai para pelaku kini menggunakan modus yang semakin canggih. Akibatnya, proses pelacakan aliran dana menjadi lebih sulit dibandingkan sebelumnya.
Modus Judi Online Terus Berkembang
PPATK menjelaskan bahwa jaringan pelaku tidak lagi hanya mengandalkan rekening bank biasa. Sebaliknya, mereka memanfaatkan berbagai metode transaksi digital untuk menyamarkan asal-usul dana.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan banyak rekening penampung yang berpindah-pindah dalam waktu singkat. Cara tersebut membuat aliran uang terlihat seperti transaksi normal sehingga lebih sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, sebagian jaringan juga diduga memanfaatkan identitas orang lain, perusahaan cangkang, hingga teknologi pembayaran digital untuk mengaburkan jejak transaksi.
Nilai Transaksi Masih Sangat Besar
Besarnya nilai perputaran uang judi online menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini masih memiliki pasar yang luas. Oleh karena itu, PPATK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian terkait untuk memutus aliran dana tersebut.
Menurut PPATK, pemutusan akses terhadap rekening yang terindikasi terkait judi online menjadi salah satu langkah penting. Dengan demikian, ruang gerak para pelaku dapat dipersempit sebelum dana berpindah ke rekening lain.
Kolaborasi Jadi Kunci Pemberantasan
Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Sebaliknya, diperlukan kerja sama antara PPATK, kepolisian, otoritas jasa keuangan, perbankan, penyedia layanan internet, hingga platform pembayaran digital.
Selain melakukan penindakan, pemerintah juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Langkah ini diharapkan dapat menekan jumlah pemain baru sekaligus mengurangi potensi kerugian finansial masyarakat.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
PPATK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi judi online yang menjanjikan keuntungan instan. Faktanya, sebagian besar pemain justru mengalami kerugian besar dan berisiko terjerat masalah hukum maupun penyalahgunaan data pribadi.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas transaksi yang mencurigakan. Dengan adanya partisipasi publik, upaya pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, pemerintah memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan digital. Langkah tersebut dilakukan agar perputaran dana hasil perjudian dapat ditekan dan tidak semakin mengancam perekonomian nasional.
Baca Juga : Mengejutkan! Indonesia dan Thailand Sepakat Perkuat Ekonomi Digital ASEAN, Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha
![]()












