Jakarta (Lensagram) – Rencana obligasi DKI Jakarta kembali jadi sorotan. Kali ini, pemerhati Jakarta meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemprov DKI Jakarta duduk bersama.
Mereka perlu membahas rencana obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun. Selain itu, kedua pihak perlu melihat manfaat dan risiko dari rencana utang ini.
Pemerhati Kebijakan Kota Jakarta, Zulfikar Marikar, menilai pemerintah perlu melihat masalah ini secara utuh. Menurut dia, pembahasan tidak cukup hanya soal utang.
Sebaliknya, pemerintah perlu melihat dampak obligasi bagi ekonomi Jakarta dan nasional.
Nilai Obligasi DKI Capai Rp5,6 Triliun
Pemprov DKI menyiapkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun. Pemprov akan menerbitkannya dalam dua tahap.
Pada 2027, Pemprov DKI menargetkan obligasi senilai Rp4,2 triliun. Lalu, Pemprov akan menerbitkan sekitar Rp1,3 triliun pada 2028.
Dengan skema ini, Pemprov ingin mencari dana untuk mendukung proyek pembangunan Jakarta.
Dana Obligasi untuk Proyek Jakarta
Pemprov DKI punya sejumlah rencana untuk dana obligasi. Salah satunya ialah pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas.
Selain itu, dana juga dapat masuk ke sektor kesehatan dan pendidikan. Pemprov juga menyiapkan dana untuk pengendalian banjir, rumah susun, serta proyek lain.
Karena itu, Pemprov melihat obligasi sebagai salah satu sumber dana untuk mempercepat pembangunan.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga menyiapkan obligasi Rp3,5 triliun untuk 2027. Namun, Pemprov kemudian menaikkan nilai usulan menjadi Rp5,6 triliun.
Kemenkeu Pertanyakan Rencana Utang
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya pandangan berbeda.
Purbaya menilai Pemda perlu melihat kondisi kas sebelum mencari utang baru. Menurut dia, banyak daerah masih punya dana yang belum terpakai.
Bahkan, Purbaya menyebut dana daerah yang belum terpakai bisa mencapai Rp100 triliun. Dana itu masih berada di perbankan hingga akhir tahun.
Karena itu, Purbaya mempertanyakan alasan daerah mengambil utang jika dana yang ada masih cukup.
Namun, Purbaya tetap memberi ruang bagi Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi. Menurut dia, keputusan itu masuk dalam kewenangan pemerintah daerah jika memang ada kebutuhan.
Pramono Tetap Ingin Terbitkan Obligasi
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap ingin melanjutkan rencana obligasi.
Pramono menilai Jakarta punya banyak kebutuhan pembangunan. Karena itu, Pemprov butuh sumber dana lain untuk menjaga laju pembangunan.
Pramono juga meminta pemerintah pusat mengembalikan Dana Bagi Hasil (DBH) jika pemerintah meminta Jakarta tidak menerbitkan obligasi.
Dengan begitu, Pemprov DKI ingin mencari jalan yang tetap menjaga ruang fiskal Jakarta.
Pemerhati Minta Kemenkeu dan DKI Duduk Bersama
Melihat perbedaan pandangan ini, Zulfikar meminta Kemenkeu dan Pemprov DKI segera bertemu.
Menurut dia, kedua pihak perlu menghitung manfaat ekonomi dari obligasi. Selain itu, mereka juga perlu melihat risiko utang dan kemampuan bayar Jakarta.
Dengan kajian yang sama, pemerintah bisa mencari pilihan yang lebih aman.
Pemerintah juga perlu melihat hasil dari setiap proyek. Dana obligasi harus masuk ke proyek yang memberi manfaat nyata bagi warga.
Kenapa Obligasi DKI Jadi Penting?
Obligasi DKI bukan hanya soal utang. Kebijakan ini juga berkaitan dengan pembangunan Jakarta.
Jakarta masih membutuhkan banyak proyek transportasi, kesehatan, pendidikan, dan pengendalian banjir. Pada saat yang sama, ruang fiskal Jakarta ikut mendapat tekanan.
Pemprov DKI sebelumnya menyebut transfer ke Jakarta turun sekitar Rp16 triliun pada 2026. Kondisi ini membuat Pemprov perlu mencari cara baru untuk menjaga dana pembangunan.
Karena itu, Pemprov melihat obligasi sebagai salah satu pilihan.
Pemerintah Perlu Cari Jalan Tengah
Pada akhirnya, Kemenkeu dan Pemprov DKI perlu mencari jalan tengah.
Kemenkeu perlu menjaga kondisi fiskal. Sementara itu, Pemprov DKI perlu memastikan proyek penting tetap berjalan.
Karena itu, dialog menjadi penting. Kedua pihak bisa membahas nilai utang, bunga, masa bayar, dan manfaat proyek.
Selain itu, pemerintah perlu memberi informasi yang mudah dipahami publik. Masyarakat juga perlu tahu ke mana dana obligasi akan masuk.
Dengan cara ini, keputusan soal obligasi DKI tidak hanya melihat besar utang. Pemerintah juga bisa menilai manfaat, risiko, dan kemampuan bayar.
Baca Juga : Yusril Bongkar Perubahan Besar Hukum Pidana: Orientasi Pemidanaan Bakal Berubah Total?
![]()












