Tim Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Provinsi Aceh, berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan Warga Aceh Disekap terhadap DF (32), seorang warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 2 September 2024, setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian.
DF diculik akibat ketidakmampuan untuk membayar utang sebesar Rp 370 juta, dan penangkapan kelima pelaku ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan praktik kekerasan terkait utang di wilayah tersebut.
DF diculik pada 18 Agustus 2024 saat sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lueng Sa. Penculikan ini terjadi karena para pelaku merasa sakit hati dan marah akibat DF belum membayar utang sebesar Rp 370 juta yang telah jatuh tempo.
Baca Juga : Tambahan Program Pemerintah Akan Potong Gaji Pekerja Untuk Iuran Pensiun
Ketidakmampuan DF untuk melunasi utangnya memicu kemarahan para pelaku, yang kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan ekstrem dengan menculiknya.
Peristiwa ini menunjukkan tingkat keparahan konflik yang timbul dari masalah keuangan dan menyoroti urgensi penyelesaian kasus utang secara hukum dan adil untuk Warga Aceh Disekap.
Pelaku diduga membawa pistol jenis FN saat menculik korban, DF, bersama beberapa teman-temannya. Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa penculikan ini terjadi karena pelaku merasa sangat sakit hati akibat utang senilai Rp 370 juta yang belum dibayar oleh DF.
Baca Juga : RESMI Maroon 5 Bakal Konser di Jakarta Pada 1 Februari 2025, Segini Harga Tiketnya
Keberadaan pistol FN menunjukkan tingkat ancaman dan kekerasan yang digunakan dalam tindakan penculikan ini, menambah keseriusan kasus tersebut.
Iptu Adi Wahyu Nurhidayat juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan seluruh pelaku di usut tuntas dan keadilan bagi korban dapat di tegakkan.