• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Tuesday, 13 October 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

Tanam 20 Batang Ganja di Pekarangan Rumah, Seorang Lansia Asal Bandung di Tangkap

Syiam Mulakmal by Syiam Mulakmal
13 February 2024
in Lagirame
0
Lansia tanam 20 Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung telah meringkus Lansia yang tanam 20 Ganja untuk konsumsi pribadi.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka MTS membudidayakan pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon pada tanggal 7 Februari 2024,” ujar kusworo, dilansir dari Antara.

Kusworo menyatakan bahwa tersangka MTS telah menanam pohon ganja selama dua tahun. MTS mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari salah satu temannya pada tahun 2021 silam.

“Kemudian di tabur lah biji ganja ini di pekarangan di area rumahnya. ternyata tiga sampai empat bulan tumbuh, kemudian di tabur kembali di beberapa tempat hingga tumbuhlah sebanyak 20 pohon ganja,” ucapnya.

Baca Juga : VIRAL! Pemain Bola Tewas Tersambar Petir di Stadion Siliwangi

Konsumi Pribadi

MTS mengakui bahwa selama dua tahun ia menanam dan memanen pohon ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak menjualnya. Namun, Polresta Bandung akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka dan barang bukti tanaman ganja yang berhasil diamankan.

“Kami terus menyelidiki apakah tersangka pernah menjual tanaman ganja yang di tanamnya dan mencari pembelinya,” tutur Kusworo.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polresta Bandung melakukan pengintaian dan membongkar kasus Lansia tanam 20 Ganja tersebut. Mereka menyelidiki kasus ini selama dua minggu.

“Hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kusworo.

Baca Juga : HEBOH, Warga Salatiga Beli Motor Sport Pakai Uang Koin 3 Galon

MTS di jerat pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Loading

Tags: bandungganjalagirameLensagram
Syiam Mulakmal

Syiam Mulakmal

Artikel Sejenis

Lagirame

MA AS Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga! Hak Bela Diri Kini Dipertanyakan

30 September 2026
Lagirame

Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK! Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU Terungkap

28 September 2026
Lagirame

Trump Tolak Tawaran Damai Iran! Teheran Diminta Beri Konsesi Nuklir, Ada Apa?

28 September 2026
Lagirame

53 Ribu Orang Kena PHK, Airlangga Buka Suara! Benarkah Lapangan Kerja Justru Bertambah?

25 September 2026
Lagirame

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri! Ini Rencana Baru Polri untuk Cegah Pungli

29 September 2026
Lagirame

Karhutla Makin Disorot! 162 Orang Jadi Tersangka, 95 Korporasi Kini Diusut

19 September 2026

Berita Terbaru

Pentagon Siapkan Serangan 3 Hari ke Iran! Apa Target Utama Militer AS dan Dampaknya bagi Dunia?

10 October 2026

Siapa Navi Pillay? Sosok Penerima Nobel Perdamaian 2026 dengan Kiprah Besar dalam Perjuangan HAM

10 October 2026

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia! Ini 8 Aturan Penting yang Wajib Diketahui

6 October 2026

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

6 October 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Pentagon Siapkan Serangan 3 Hari ke Iran! Apa Target Utama Militer AS dan Dampaknya bagi Dunia?

10 October 2026

Siapa Navi Pillay? Sosok Penerima Nobel Perdamaian 2026 dengan Kiprah Besar dalam Perjuangan HAM

10 October 2026

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia! Ini 8 Aturan Penting yang Wajib Diketahui

6 October 2026

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

6 October 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist