Jakarta (Lensagram) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menentapkan Agus Buntung (21), seorang pria difabel tanpa tangan, yang diduga sebagai pelaku kasus penipuan terhadap dua mahasiswi.
Modus yang digunakan Agus adalah ancaman pembongkaran aib yang memaksa korban untuk memenuhi keinginannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di akhir November 2024.
Meski Agus adalah seorang penyandang disabilitas, bukti dan kesaksian para korban menunjukkan adanya tekanan psikologis yang membuat korban tidak berdaya.
Baca Juga : POLDA Aceh Tangkap PNS dan Petani dalam Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Modus Operandi Pelaku
Menurut penyidik, Agus menggunakan ancaman untuk mengungkap aib korban sebagai cara memanipulasi mereka.
Modus ini diungkapkan dari pengakuan korban dan Saksi yang diperiksa.
Korban merasa terintimidasi dan akhirnya mengikuti pelaku.
AKBP Ni Made Pudjawati yang menangani kasus ini menjelaskan bahwa tekanan mental yang diberikan pelaku menjadi faktor utama dalam tindakan kejahatannya.
“Penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka licik meski ia adalah seorang penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan,” ujar Pudjawati.
Bukti dan Saksi yang Menguatkan Kasus
Polda NTB telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menjerat Agus sebagai tersangka.
Baca Juga : VIRAL Seleb Tiktok Depok Bobol Sistem Top Up KRL, Raup Saldo Hingga Belasan Juta
Selain itu, lima Saksi juga memberikan keterangan yang mendukung penyidikan, yaitu:
- AA – Teman korban utama.
- IWK – Penjaga homestay tempat kejadian.
- JBI – Korban lain yang mengalami tindakan serupa dari Agus.
- LA – Saksi yang hampir menjadi korban.
- Y – Teman korban utama.
Sebelumnya, Agus juga pernah menjadi tersangka dalam kasus serupa yang melibatkan seorang mahasiswi di Mataram, NTB.
Namun, ia tidak mendekam di penjara melainkan menjalani tahanan rumah.
Kasus Viral dan Respons Masyarakat
Kasus ini memicu protes beragam di masyarakat, terutama karena pelakunya adalah penyandang disabilitas.
Banyak yang merasa tidak percaya bahwa Agus mampu melakukan tindakan licik.
Namun, Polda NTB menegaskan bahwa bukti dan kesaksian menunjukkan keterlibatan Agus dalam kejahatan ini.
“Kasus ini viral karena banyak yang meragukan fakta bahwa seorang difabel dapat melakukan penipuan. Namun, kami memiliki kronologi dan barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut,” ungkap Pudjawati.
Baca Juga : Rumah milik DPR di Gorontalo Dibobol Maling, Total Kerugian Mencapai Rp 800 juta
Penyelidikan Berlanjut
Polda NTB masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap Agus, mengingat kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polisi juga berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh stigma atau asumsi yang tidak berdasar, dan tetap mempercayai penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.