Seorang pemuda nekat Bobol Sistem Top Up KRL (KMT) commuter line (KRL) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kabar ini viral usai di unggah di beberapa akun instagram, satu di antaranya @undercover.id, Rabu (6/3/2024).
Pelaku yang menundukan kepalanya usai ditangkap polisi terkait aksi kejahatannya di postingkan. Bahkan, pelaku terlihat menggunakan baju oranye.
Melalui unggahan tersebut, pelaku di sebut berhasil menyusup ke dalam situs keuangan PT KAI secara autodidak. Sebab, pelaku hanya mempelajarinya dari melihat tayangan di YouTube.
Baca Juga : Ledakan Keras Terjadi di Mako Brimob Polda Jatim Surabaya, Ini Penyebabnya
“Bermodalkan ponsel, pelaku hanya membutuhkan waktu 2 hari untuk melancarkan aksinya,” tulis keterangan di unggahan itu.
Mengutip Wartakotalive.com, pelaku bernama Addil Hidayah rupanya masih berusia 21 tahun.
Addil, seorang konten kreator di aplikasi TikTok, sering membuat konten tentang kereta api. Dia telah mengantongi uang belasan juta rupiah dari aksinya itu.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan bahwa pelaku mempelajari aplikasinya seorang diri melalui Youtube.
Dalam aksinya, Addil mengisi saldo KTM KAI Commuter Line melalui aplikasi C-Access dan aplikasi lainnya.
Kemudian, pelaku mengubah sistem C-Access untuk membayar top up saldo menggunakan aplikasi Copay hingga tagihan yang tertera hanya Rp1.
“Sehingga pelaku mendapatkan saldo Top Up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali Top Up dengan pembayaran Rp25,” kata Arya saat di temui di Mapolres Metro Depok, Senin (4/3/2024).
Namun, Addil hanya menggunakan beberapa dari puluhan KMT KAI Commuter yang telah di gelembungkan saldonya untuk kepentingan pribadi dan tidak menjualnya.
Addil di amankan di Stasiun Depok Baru dengan barang bukti satu unit HP dan 10 KMT KAI Commuter. Saat ini, Addil terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkasnya.