Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan Perputaran Uang Pemilu 2024 sebesar Rp80 triliun.
Menurutnya, transaksi tersebut merupakan hasil analisis 108 produk intelijen keuangan yang melibatkan partai politik, anggota parpol, calon legislatif, incumben, dan pejabat aktif.
“Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan total nominal perputaran dana sebesar Rp 80.117.675.256.064,00,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Baca Juga : 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Jadi Pemain Judi Online
Ivan menjelaskan bahwa temuan perputaran dana mencurigakan lebih dari Rp 80 triliun selama masa Pemilu 2024 berdasarkan hasil Collaborative Analysis Team (CAT). Ivan menyebut bahwa CAT tersebut terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu, dan sejumlah sektor swasta.
“Ini di tunjukkan dengan inisiasi pembentukan Collaborative Analysis Team (CAT) yang melibatkan PPATK, KPU, Bawaslu, dan 157 penyedia jasa keuangan dari sektor swasta. Pembentukan CAT berperan dalam memperkuat kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” ucap Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah menyeminasikan 108 produk intelijen kepada beberapa pihak eksternal, termasuk Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan KPK. Oleh karena itu, Ivan merekomendasikan sejumlah langkah untuk mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga : Kementerian PUPR Ungkap Lokasi Rumah Tapera Dekat Dari Tempat Kerja
“Perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut,” kata Ivan.
Ivan juga menegaskan perlunya menerapkan kewajiban RKDK untuk pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya mewajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Perlu mengatur pembatasan mengenai penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” ucap Ivan