Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa lokasi rumah peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Pemerintah tidak hanya akan menyediakan rumah tapak (Landed house), tetapi juga hunian vertikal atau rumah susun dengan jarak tidak lebih dari 1 jam dari tempat kerja.
“Kalau melihat perkembangan hari ini urbanisasi sangat tinggi, tentunya kita ingin masyarakat bisa bertempat tinggal dalam waktu tempuh yang terjangkau. Katakanlah 1 jam dari tempat kerja,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna dalam media briefing di kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga : SEJARAH BARU, Pesawat Luar Angkasa China Berhasil Mendarat di Sisi Bulan
Herry menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong pemanfaatan rumah vertikal atau rumah susun sebagai target rumah peserta Tapera. “Kami sedang mendorong ini, bagaimana rumah tidak hanya berupa rumah landed. Ke depan, kami akan mendorong agar rumah vertikal juga bisa menjadi target,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi tantangan dalam menyediakan lokasi rumah yang lebih disukai oleh masyarakat.
Baca Juga : BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Rp100 Miliar Untuk Danai Influencer
“Apalagi backlog (kebutuhan akan kepemilikan rumah) saat ini ada 9,9 juta. Itu sebagian besar strukturnya adalah masyarakat di perkotaan, which is itu harga tanahnya sudah tidak terjangkau,” ungkap Heru,
Menurut Heru, masyarakat harus membiasakan memiliki mindset untuk hidup di rumah vertikal atau rumah susun. Menurutnya, “Kita harus menggunakan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) dari FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) maupun dana Tapera untuk rumah vertikal, bukan hanya rumah tapak.”