Muhammad Saleh Mukdam, yang juga dikenal dengan inisial MSM dan berusia 48 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Anggota DPRD Lampung Tembak Warga hingga tewas.
Kejadian ini menyoroti kekhawatiran akan keamanan di acara publik serta menimbulkan perhatian akan tanggung jawab para pejabat terpilih terhadap ketertiban masyarakat.
Anggota DPRD Lampung Tembak Warga dengan melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menginvestigasi secara mendalam peristiwa tersebut, dalam upaya memastikan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga : PPATK Sebut Lebih Dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Terlibat Main Judi Online
“Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Andik saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024) pagi. Andik mengatakan, Mukadam sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu.
Mukadam di kenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas peristiwa ini.
Baca Juga : Pusat Data Nasional Diserang Ransomware Minta Tembusan Sampai 131 Miliar
Andik mengatakan bahwa tersangka Mukadam saat ini di tahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya di laporkan bahwa seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah menembak seorang warga di bagian kepala saat melakukan “tradisi” penyambutan dalam pesta pernikahan. Korban meninggal karena luka tembak di keningnya.