Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mulai Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy dengan harga pembukaan Rp809 juta dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.
“Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang” Kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, proses lelang sudah di mulai sejak 19 April lalu dan telah di informasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jaksel.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, beberapa orang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.
Baca Juga : WOW! Brunei Bangun Kereta Cepat Yang Akan Lintasi Malaysia Hingga IKN
“Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.
Kajari menjelaskan bahwa harga mobil Rubicon milik Mario Dandy di lelang dengan penawaran mulai dari Rp809 juta, harga yang layak karena di pasaran masih cukup mahal.
Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak di jual dengan harga tersebut sehingga di harapkan cepat laku, dan hasilnya akan di serahkan seluruhnya kepada korban, David Ozora.
Untuk mengikuti lelang, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, kata Kajari.
“Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan,” katanya.
Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut terjual dalam lelang, semua hasilnya akan di berikan kepada korban penganiayaan, yaitu David Ozora.
Baca Juga : HEBOH! Jambret Nekat Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi Dan Tinggalkan Motor Ninjanya
“Nanti kami lelang, putusannya di lelang di serahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya,” katanya
Pada Rabu, 21 Februari 2024, MA memutuskan perkara nomor 101/K/Pid/2024, yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo, dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Atas putusan kasasi tersebut, Mario Dandy tetap di pidana selama 12 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman penjara 12 tahun.
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut terdakwa Mario dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi atau di ganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara atas dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.