Jakarta (Lensagram) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). Melalui pengesahan tersebut, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi salah satu pusat finansial bertaraf global. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi nasional di tengah persaingan pasar keuangan internasional.
UU PFII Diharapkan Perkuat Daya Saing Ekonomi
Dengan adanya UU PFII, pemerintah ingin membangun ekosistem keuangan yang lebih modern, kompetitif, dan efisien. Oleh karena itu, regulasi ini dirancang untuk menarik lebih banyak investasi, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan mengembangkan kawasan pusat finansial yang memenuhi standar internasional. Untuk itu, berbagai kebijakan pendukung akan disiapkan, termasuk penyederhanaan regulasi, peningkatan layanan perizinan, dan penguatan infrastruktur digital.
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan UU PFII tetap mengacu pada hukum nasional. Dengan demikian, seluruh aktivitas investasi dan bisnis akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Di samping itu, pemerintah akan menyusun aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan UU PFII. Kemudian, kementerian dan lembaga terkait akan berkoordinasi agar implementasi kebijakan berlangsung efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Manfaat bagi Investasi dan Dunia Usaha
Tidak hanya itu, pemerintah juga berharap UU PFII mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karena itu, keberadaan pusat finansial internasional diproyeksikan membuka lapangan kerja baru, mempercepat transfer teknologi, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan. Di sisi lain, pelaku usaha menyambut positif pengesahan UU PFII. Bahkan, mereka menilai regulasi tersebut dapat meningkatkan daya tarik investasi asing sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan Asia.
Implementasi Jadi Kunci Keberhasilan
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik selama implementasi UU PFII. Menurut mereka, mekanisme pengawasan dan koordinasi antarlembaga harus berjalan secara transparan agar tujuan kebijakan dapat tercapai.
Pada akhirnya, keberhasilan UU PFII tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada pelaksanaannya di lapangan. Apabila pemerintah, regulator, dan pelaku industri mampu bekerja sama, maka Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai pusat finansial global yang modern, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
Baca Juga : Viral! Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Ikut Awasi Pajak? DJP Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya
![]()











