Jakarta (Lensagram) – Isu mengenai Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut awasi pajak menjadi viral di media sosial. Kabar tersebut langsung menarik perhatian publik karena banyak masyarakat mengira aparat TNI dan Polri akan terlibat dalam penagihan pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan penjelasan agar informasi tersebut tidak disalahartikan.
Menurut DJP, kerja sama yang dilakukan dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berkaitan dengan penagihan maupun pemeriksaan pajak. Sebaliknya, sinergi tersebut bertujuan memperkuat edukasi perpajakan dan memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat.
DJP Tegaskan Kewenangan Pajak Tetap di Tangan Petugas Pajak
Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk memungut, memeriksa, ataupun menagih pajak. Seluruh proses administrasi perpajakan tetap dijalankan oleh petugas pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang menyebut aparat akan mendatangi wajib pajak untuk melakukan penagihan. Pada kenyataannya, fungsi tersebut tetap berada di bawah DJP sebagai otoritas perpajakan di Indonesia.
Kerja Sama Difokuskan pada Edukasi dan Sosialisasi
Sementara itu, DJP menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertujuan mendukung penyebaran informasi mengenai perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan nasional. Oleh sebab itu, berbagai instansi diajak bekerja sama agar edukasi perpajakan semakin luas. Meski demikian, aparat keamanan tidak menjalankan tugas sebagai petugas pajak. Mereka hanya membantu menyampaikan informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat.
Sistem Self Assessment Tetap Berlaku
Di sisi lain, DJP kembali mengingatkan bahwa Indonesia masih menerapkan sistem self assessment. Artinya, setiap wajib pajak tetap menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
Lebih lanjut, pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui digitalisasi dan penyederhanaan administrasi. Langkah tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan. Tak hanya itu, DJP juga terus memperluas program edukasi agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Informasi Viral
Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi mengenai kebijakan perpajakan sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi DJP atau Kementerian Keuangan.
Apabila masih terdapat keraguan, masyarakat dapat menghubungi kantor pelayanan pajak atau layanan resmi DJP untuk memperoleh penjelasan yang akurat. Cara tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Pada akhirnya, literasi digital menjadi kunci untuk mencegah penyebaran hoaks mengenai kebijakan pemerintah. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi.
Pemerintah Perkuat Sinergi Antarinstansi
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut dilakukan tanpa mengubah tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Sebagai hasilnya, program edukasi perpajakan diharapkan semakin efektif dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami bahwa isu mengenai Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut mengawasi atau menagih pajak tidak sesuai dengan penjelasan resmi DJP.
![]()












