Jakarta (Lensagram) – RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan. Salah satu isu yang ramai muncul ialah soal hak warga.
Publik ingin tahu satu hal. Apakah negara bisa menyita harta warga dengan mudah?
DPR menegaskan bahwa aparat tidak boleh memakai kuasa secara bebas. Sebaliknya, RUU ini harus punya batas dan aturan yang jelas.
DPR Tak Ingin Ada Penyitaan Sembarangan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai RUU Perampasan Aset harus tetap fokus pada upaya lawan korupsi.
Namun, ia juga memberi catatan. Aparat tidak boleh memakai aturan ini untuk bertindak semaunya.
Karena itu, DPR ingin memberi batas yang jelas pada kuasa aparat. Selain itu, tiap proses sita harus punya dasar hukum yang kuat.
Sahroni juga mengingatkan soal risiko abuse of power. Ia tidak ingin RUU Perampasan Aset malah jadi jalan bagi aparat untuk menyalahgunakan kuasa.
Hak Warga Jadi Perhatian
Bukan hanya DPR yang menyorot hal ini. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho juga meminta DPR memberi jaminan bagi warga.
Menurut Hardjuno, negara memang perlu punya kuasa untuk mengejar aset hasil kejahatan. Akan tetapi, negara juga harus bisa melindungi warga.
Ia tidak ingin aturan baru ini membuat warga takut. Karena itu, kepastian hukum harus jadi bagian penting dalam RUU Perampasan Aset.
Dengan begitu, aparat bisa mengejar harta hasil kejahatan tanpa mengganggu hak orang yang tidak terlibat.
Mekanisme NCB Jadi Sorotan
Selain hak warga, DPR juga menyorot mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB.
Mekanisme ini fokus pada aset. Jadi, proses hukum dapat menilai asal dan status harta, bukan hanya menunggu vonis pidana bagi pemiliknya.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta aturan NCB dibuat ketat. Ia ingin hukum memberi batas yang jelas pada kuasa negara.
Selain itu, DPR juga ingin memberi perlindungan bagi pihak ketiga yang punya hubungan sah dengan aset.
Misalnya, seseorang bisa saja punya hubungan hukum dengan suatu aset. Namun, ia belum tentu ikut dalam tindak pidana.
Karena itu, aparat perlu membedakan aset hasil kejahatan dan aset milik pihak yang sah.
RUU Perampasan Aset Harus Cegah Salah Kuasa
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga meminta DPR lebih hati-hati dalam menyusun aturan.
Menurut dia, kondisi aparat di Indonesia perlu jadi bahan pikir. DPR tidak bisa begitu saja meniru sistem dari negara lain.
Sebab, sistem hukum harus sesuai dengan kondisi dalam negeri. Selain itu, DPR perlu memastikan aparat punya integritas saat memakai kuasa baru.
Jadi, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya kuat dari sisi kuasa. Aturan juga harus kuat dari sisi kontrol.
DPR Bahas Cara Jaga Nilai Aset
Pada 8 September 2026, Komisi III DPR juga menyorot cara negara mengelola aset yang sudah masuk dalam penguasaan negara.
Anggota Komisi III Rikwanto meminta pemerintah menjaga nilai aset. Ia menilai aset yang masih punya nilai usaha jangan sampai rusak atau turun nilainya.
Misalnya, ada pabrik, kebun, tambang, atau hotel yang masih aktif. Aset seperti ini tetap punya nilai dan bisa menghasilkan uang.
Karena itu, negara perlu punya cara yang tepat untuk mengelolanya. Dengan begitu, nilai aset tidak turun saat proses hukum berjalan.
Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.
DPR dan pemerintah menargetkan RUU ini selesai pada akhir 2026. Sebelumnya, DPR juga sudah membuka ruang bagi akademisi, praktisi, organisasi profesi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat untuk memberi masukan.
Bahkan, Ahmad Sahroni menyebut DPR menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026.
Karena itu, masih ada waktu bagi DPR dan pemerintah untuk memperbaiki isi RUU.
Jadi, Apakah Harta Warga Bisa Disita Sembarangan?
Jawabannya, DPR menegaskan tidak boleh.
RUU Perampasan Aset memang ingin memberi negara alat yang lebih kuat untuk mengejar harta hasil kejahatan. Namun, kuasa itu harus punya batas.
Selain itu, warga yang tidak ikut dalam tindak pidana juga perlu mendapat perlindungan. Mekanisme keberatan dan kontrol hukum pun harus jelas.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset harus mencari titik tengah.
Negara harus tegas melawan korupsi. Di sisi lain, negara juga wajib menjaga hak warga.
Dengan aturan yang jelas, DPR bisa memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuat masyarakat takut kehilangan harta secara sewenang-wenang.
Baca Juga : Obligasi DKI Jadi Sorotan! Kemenkeu dan Pemprov DKI Diminta Duduk Bersama, Ada Apa?
![]()












