Jakarta (Lensagram) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) memberi izin sementara kepada pemerintahan Donald Trump untuk kembali mendeportasi imigran ke negara ketiga.
Keputusan ini muncul pada Selasa, 29 September 2026. MA AS menahan putusan pengadilan yang lebih rendah. Putusan itu sebelumnya membatasi kebijakan deportasi ke negara ketiga.
Namun, kasus ini belum usai. MA AS akan mendengar argumen kedua pihak pada Desember 2026. Jadi, keputusan baru ini belum menjadi putusan akhir.
Trump Bisa Kirim Imigran ke Negara Ketiga
Kebijakan negara ketiga membuat pemerintah AS bisa mengirim imigran ke negara yang bukan negara asal mereka.
Sebagai contoh, imigran dari satu negara bisa masuk ke negara lain. Negara tujuan itu tidak harus punya hubungan langsung dengan imigran.
Pemerintah Trump menilai cara ini penting untuk menangani kasus deportasi yang sulit. Sebab, ada negara asal yang menolak menerima kembali warga mereka.
Selain itu, sebagian imigran sudah mendapat perintah deportasi dari hakim imigrasi AS. Namun, mereka masih bisa mengajukan alasan terkait risiko di negara tujuan.
MA AS Baru Beri Izin Sementara
Keputusan MA AS pada 29 September bukan putusan akhir. Mahkamah hanya menahan putusan dari pengadilan yang lebih rendah.
Dengan keputusan ini, pemerintah Trump bisa kembali menjalankan deportasi ke negara ketiga selama proses hukum berjalan.
Selanjutnya, MA AS akan mendengar argumen kedua pihak pada Desember. Para hakim akan membahas hak proses hukum bagi imigran.
Karena itu, status kebijakan ini masih bisa berubah. MA AS akan menentukan hasil akhir setelah mendengar argumen dari kedua pihak.
Hak Bela Diri Imigran Jadi Sorotan
Salah satu isu utama dalam kasus ini berkaitan dengan due process. Istilah ini merujuk pada hak seseorang untuk mendapat proses hukum yang layak.
Pengadilan yang lebih rendah meminta pemerintah memberi imigran waktu yang cukup. Mereka juga perlu mendapat kesempatan untuk menyampaikan alasan jika takut menghadapi siksaan atau ancaman di negara tujuan.
Pengadilan Banding Sirkuit Pertama juga mendukung sebagian besar putusan pengadilan tingkat bawah pada 18 September 2026.
Hakim menilai pemerintah belum memberi perlindungan hukum yang cukup dalam proses deportasi ke negara ketiga.
Kini, keputusan MA AS membuat pemerintah bisa menjalankan deportasi sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Lebih dari 25 Ribu Imigran Sudah Dikirim
Kebijakan deportasi ke negara ketiga sudah berjalan sejak pemerintahan Trump kembali berkuasa.
Menurut catatan pengadilan yang Reuters kutip, pemerintah AS telah mengirim lebih dari 25.000 imigran ke negara ketiga sejak Februari 2025.
Sebagian besar negara tujuan berada di Amerika Latin dan Afrika. Pemerintah AS juga membuat kesepakatan dengan sejumlah negara untuk menerima warga dari negara lain.
Pemerintah Trump menyebut cara ini sebagai alat penting untuk menangani kasus deportasi yang sulit.
Di sisi lain, kelompok pembela hak imigran menyorot risiko bagi orang yang masuk ke negara yang tidak punya hubungan dengan mereka.
Kenapa AS Pilih Negara Ketiga?
Ada beberapa alasan pemerintah AS memakai negara ketiga.
Pertama, negara asal bisa menolak menerima kembali imigran. Kedua, sebagian imigran bisa menghadapi risiko siksaan atau penganiayaan jika kembali ke negara asal.
Dalam kondisi itu, pemerintah AS mencari negara lain yang mau menerima mereka.
Namun, pihak yang menolak kebijakan ini masih mempertanyakan proses sebelum deportasi. Mereka ingin setiap imigran punya waktu untuk menyampaikan risiko yang mungkin muncul di negara tujuan.
Karena itu, hak proses hukum menjadi bagian penting dalam kasus ini.
Tiga Hakim Tolak Permintaan Pemerintah
Keputusan MA AS juga mendapat penolakan dari tiga hakim.
Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson tidak setuju dengan permintaan pemerintah untuk menahan putusan pengadilan bawah.
MA AS tidak memberi alasan dalam perintah singkat itu. Karena itu, publik masih perlu menunggu penjelasan hukum yang lebih lengkap.
Sidang Lanjutan Digelar Desember
MA AS akan mendengar argumen dalam perkara ini pada Desember 2026.
Pada sidang itu, hakim akan membahas legalitas kebijakan deportasi ke negara ketiga. Mereka juga akan melihat hubungan kebijakan ini dengan hukum federal dan hak proses hukum dalam Konstitusi AS.
Jadi, keputusan 29 September hanya membuka jalan bagi pemerintah Trump untuk menjalankan kebijakan ini untuk sementara.
Putusan akhir nanti akan menentukan arah kebijakan deportasi ke negara ketiga. Sampai saat itu, isu soal keamanan imigran, kewenangan pemerintah, dan hak proses hukum masih menjadi bahan sengketa.
Baca Juga : Data Center AI Bakal Dibangun di Jatiluhur! Benarkah Bisa Picu Kekeringan? Ini Kata Pakar
![]()












