Jakarta (Lensagram) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menelusuri dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Kasus tersebut berkaitan dengan proses importasi barang. Karena itu, KPK terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui bagaimana dugaan aliran uang tersebut terjadi.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena penyidik tidak hanya memeriksa pihak internal Bea Cukai. Namun, KPK juga menelusuri keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut.
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Pada perkembangan terbaru, KPK memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Bea Cukai. Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga mantan pejabat Ditjen Bea Cukai. Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme importasi barang dan dugaan praktik pemberian uang dalam proses tersebut.
KPK menyebut pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas konstruksi perkara. Dengan demikian, penyidik dapat mengetahui pihak yang diduga memberikan uang dan pihak yang diduga menerimanya.
Dugaan Suap Berkaitan dengan Importasi Barang
Kasus ini berawal dari dugaan praktik korupsi dalam pengurusan importasi barang. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, KPK juga mengembangkan perkara setelah menemukan fakta baru dalam persidangan. Dari pengembangan itu, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
KPK kemudian menetapkan satu tersangka baru dalam salah satu klaster perkara Bea Cukai. Namun, identitas tersangka tersebut belum diumumkan karena penyidikan masih berjalan.
Ada Dugaan Aliran Dana dari Pihak Swasta
Salah satu hal yang kini menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai. KPK masih menelusuri bagaimana uang tersebut mengalir dan untuk kepentingan apa pemberian itu dilakukan. Penyidik juga perlu memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan importasi barang.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak internal dan eksternal menjadi bagian penting dalam penyidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka secara lebih jelas pola dugaan suap yang terjadi.
Nilai Uang dalam Perkara Mencapai Puluhan Miliar
Perkara ini juga tidak lepas dari dugaan aliran uang dalam jumlah besar. Dalam pengembangan kasus, KPK sebelumnya menyebut adanya dana sekitar Rp91 miliar yang diduga berasal dari perusahaan importir dan berkaitan dengan pengurusan kegiatan impor.
Dana tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan beberapa klaster perkara. KPK pun terus mendalami siapa saja yang diduga menerima maupun memberikan uang tersebut. Sementara itu, dalam perkara yang telah masuk persidangan, tiga pejabat Bea Cukai juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp78,8 miliar. Fakta persidangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
KPK Masih Telusuri Pihak yang Terlibat
KPK belum berhenti pada pemeriksaan sejumlah pejabat. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengetahui seluruh pihak yang diduga terlibat. Selain itu, KPK juga perlu mengungkap apakah dugaan pemberian uang hanya berkaitan dengan satu perusahaan atau terdapat pihak swasta lain yang terlibat. Dengan pemeriksaan yang terus berjalan, kemungkinan munculnya fakta baru masih terbuka. Namun, KPK tetap harus memastikan setiap dugaan berdasarkan bukti yang cukup.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga 7 Agustus 2026, KPK masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu perkembangan resmi dari KPK. Terlebih lagi, penyidik belum membuka seluruh informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga : Mengejutkan! AS Disebut Berencana Tutup Konsulat di Indonesia, Benarkah Ada Perubahan Besar?
![]()












