• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Saturday, 11 July 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

109 Bendera Ormas Diturunkan Polisi di Jakarta Pusat! Ada Apa Sebenarnya?

Dilla by Dilla
10 May 2025
in Tanpa Kategori
0
109 Bendera Ormas Diturunkan Polisi di Jakarta Pusat! Ada Apa Sebenarnya?
Jakarta (Lensagram) –  Sebanyak 109 bendera milik organisasi masyarakat (ormas) diturunkan oleh aparat kepolisian di sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban simbol-simbol ormas yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan pemasangan atribut di ruang publik.

Kepolisian menyebut bahwa tindakan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menemukan banyak bendera ormas yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di tiang listrik, pohon, hingga fasilitas umum. Ini tentu menyalahi aturan dan bisa membahayakan pengguna jalan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Budi Santoso.
Penertiban Dilakukan Secara Humanis

Aksi penurunan bendera dilakukan secara tertib dan persuasif. Petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan TNI turut serta dalam kegiatan ini. Tidak ada perlawanan dari pihak ormas selama proses berlangsung.
“Kami sudah lakukan pendekatan dan komunikasi terlebih dahulu. Ini murni penertiban, bukan penindakan terhadap ormas tertentu,” tambah Budi.

Baca Juga : Bupati Karawang Buka Suara Soal Isu Tak Sejalan dengan Dedi Mulyadi! Apa Katanya?

Pemerintah Imbau Ormas Tertib Aturan

Pemerintah daerah jakarta pusat juga mengimbau seluruh ormas agar tetap menaati peraturan dalam menyampaikan identitas organisasinya. Memasang bendera boleh saja, asalkan di tempat yang sesuai dan tidak mengganggu ketertiban atau merusak fasilitas publik.

Masyarakat menyambut baik langkah ini karena dinilai membuat lingkungan kota terlihat lebih rapi dan aman.

Kesimpulan

Penertiban ini menjadi pengingat penting bagi semua ormas dan komunitas agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. Keberagaman di Indonesia harus dijaga dengan rasa tanggung jawab bersama, termasuk dalam penggunaan simbol-simbol organisasi.

Baca Juga : Kata Dedi Mulyadi Pemabuk dan Preman Bakal Masuk Barak Militer Mulai Juni 2025? Simak Selengkapnya Disini!

Loading

Tags: #jakarta pusatbendera ormasberita terkinipenertiban ormas
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Terungkap! Ini Alasan Banyak UMKM Masih Gagal Memanfaatkan AI
Tanpa Kategori

Terungkap! Ini Alasan Banyak UMKM Masih Gagal Memanfaatkan AI

10 July 2026
Mengejutkan! Etik Suryani Tak Berkomentar Usai OTT KPK, Dugaan Peras Perangkat Daerah Menguat
Tanpa Kategori

Mengejutkan! Etik Suryani Tak Berkomentar Usai OTT KPK, Dugaan Peras Perangkat Daerah Menguat

10 July 2026
Mengejutkan! Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi
Tanpa Kategori

Mengejutkan! Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi

9 July 2026
Revisi UU Pemilu Makin Serius, Komisi II DPR Siapkan 28 DIM yang Bikin Penasaran
Tanpa Kategori

Revisi UU Pemilu Makin Serius, Komisi II DPR Siapkan 28 DIM yang Bikin Penasaran

9 July 2026
Terungkap! KPK Usut Dugaan Eks Sekjen MPR Minta Fee 10 Persen ke Swasta, Ada Fakta Mengejutkan di Baliknya
Tanpa Kategori

Terungkap! KPK Usut Dugaan Eks Sekjen MPR Minta Fee 10 Persen ke Swasta, Ada Fakta Mengejutkan di Baliknya

8 July 2026
Heboh! UU Polri Digugat ke MK, Dugaan Intimidasi hingga Proses Legislasi Dipersoalkan, Ada Apa Sebenarnya?
Tanpa Kategori

Heboh! UU Polri Digugat ke MK, Dugaan Intimidasi hingga Proses Legislasi Dipersoalkan, Ada Apa Sebenarnya?

8 July 2026

Berita Terbaru

Terungkap! Ini Alasan Banyak UMKM Masih Gagal Memanfaatkan AI

Terungkap! Ini Alasan Banyak UMKM Masih Gagal Memanfaatkan AI

10 July 2026
Mengejutkan! Etik Suryani Tak Berkomentar Usai OTT KPK, Dugaan Peras Perangkat Daerah Menguat

Mengejutkan! Etik Suryani Tak Berkomentar Usai OTT KPK, Dugaan Peras Perangkat Daerah Menguat

10 July 2026
Mengejutkan! Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi

Mengejutkan! Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi

9 July 2026
Revisi UU Pemilu Makin Serius, Komisi II DPR Siapkan 28 DIM yang Bikin Penasaran

Revisi UU Pemilu Makin Serius, Komisi II DPR Siapkan 28 DIM yang Bikin Penasaran

9 July 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Terungkap! Ini Alasan Banyak UMKM Masih Gagal Memanfaatkan AI

Terungkap! Ini Alasan Banyak UMKM Masih Gagal Memanfaatkan AI

10 July 2026
Mengejutkan! Etik Suryani Tak Berkomentar Usai OTT KPK, Dugaan Peras Perangkat Daerah Menguat

Mengejutkan! Etik Suryani Tak Berkomentar Usai OTT KPK, Dugaan Peras Perangkat Daerah Menguat

10 July 2026
Mengejutkan! Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi

Mengejutkan! Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi

9 July 2026
Revisi UU Pemilu Makin Serius, Komisi II DPR Siapkan 28 DIM yang Bikin Penasaran

Revisi UU Pemilu Makin Serius, Komisi II DPR Siapkan 28 DIM yang Bikin Penasaran

9 July 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist