• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Tuesday, 6 October 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

Dilla by Dilla
6 October 2026
in Tanpa Kategori
0

Jakarta (Lensagram) – Aturan baru outsourcing BUMN membawa perubahan besar bagi tata kelola pekerja alih daya. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Salah satu poin penting dalam UU baru ini menyangkut pekerja outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Pemerintah kini memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya dengan mewajibkan BUMN menjalankan skema outsourcing melalui anak perusahaan.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah baru dalam penataan sistem kerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan sejumlah poin utama dalam rapat paripurna DPR.

Menurut Yassierli, aturan baru ini memberi perhatian khusus pada perlindungan pekerja. Selain itu, UU juga tetap memperhatikan kelangsungan usaha agar dunia bisnis dapat terus berjalan.

Karena itu, pemerintah tidak hanya mengatur soal outsourcing. UU baru ini juga memuat sejumlah aturan lain yang berkaitan dengan hak pekerja.

Outsourcing BUMN Wajib Lewat Anak Perusahaan

Salah satu perubahan yang paling menarik perhatian yaitu aturan outsourcing BUMN. Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan alih daya di BUMN melalui anak perusahaan.

Dengan aturan ini, BUMN tidak lagi menjalankan skema outsourcing secara bebas seperti sebelumnya. Anak perusahaan akan memegang peran dalam penyelenggaraan layanan alih daya di lingkungan BUMN.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja alih daya. Selain itu, pemerintah ingin membangun tata kelola outsourcing yang lebih jelas.

Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberi kepastian bagi pekerja yang bekerja lewat sistem alih daya.

Ada Aturan Baru untuk Pekerja Outsourcing

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Permenaker ini mengatur tata kelola pekerjaan alih daya. Aturannya mencakup jenis pekerjaan yang dapat dialihkan, peran perusahaan pemberi kerja, peran perusahaan alih daya, serta izin dan pencatatan perjanjian.

Selain itu, aturan ini juga memberi tugas pengawasan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan juga harus menyesuaikan perjanjian kerja yang sudah ada dengan aturan baru dalam batas waktu yang berlaku.

Bukan Cuma Soal Outsourcing

UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya membahas outsourcing BUMN. Pemerintah juga memasukkan sejumlah aturan baru untuk memperkuat hak pekerja.

Salah satunya berkaitan dengan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dalam proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

Aturan baru ini juga memberi perhatian pada hak pekerja perempuan. Cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta hak upah ikut masuk dalam perlindungan UU.

Apa Dampaknya bagi BUMN?

Aturan baru outsourcing BUMN akan membuat perusahaan pelat merah menata kembali pola penggunaan tenaga alih daya. BUMN perlu menyesuaikan sistem kerja dengan ketentuan baru yang berlaku.

Di sisi lain, pekerja outsourcing mendapat kepastian yang lebih kuat. Mereka dapat memperoleh perlindungan melalui sistem yang lebih jelas.

Namun, pelaksanaan aturan ini tetap membutuhkan aturan teknis. Pemerintah perlu memastikan setiap BUMN memahami tata cara penerapan skema baru tersebut.

Dengan begitu, perubahan aturan tidak hanya berhenti pada level kebijakan. Pemerintah juga perlu memastikan penerapannya berjalan baik di lapangan.

Pemerintah Ingin Perkuat Perlindungan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan usaha.

Karena itu, pemerintah memasukkan aturan outsourcing BUMN sebagai salah satu bagian penting dalam UU baru. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja alih daya.

Dengan pengesahan UU ini, BUMN perlu mencermati setiap ketentuan baru. Sementara itu, pekerja outsourcing juga perlu memahami hak dan aturan yang berlaku.

Kesimpulannya, aturan baru outsourcing BUMN kini memperkuat peran anak perusahaan dalam penyelenggaraan alih daya. Kebijakan ini menjadi bagian dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang DPR sahkan pada 6 Oktober 2026.

Baca Juga : Bukan Cuma Ciliwung! Pramono Siapkan Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya

Loading

Tags: AturanBaruKetenagakerjaanOutsourcingBUMNUUKetenagakerjaan
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Tanpa Kategori

Bukan Cuma Ciliwung! Pramono Siapkan Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya

5 October 2026
Tanpa Kategori

BGN Bongkar Temuan Mengejutkan! Ada Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra Dapur MBG

5 October 2026
Tanpa Kategori

Tak Disangka! Rocky Gerung Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres, Ini Alasannya

3 October 2026
Tanpa Kategori

Pentagon Bikin Komando Perang Robot 2050! Kenapa Elon Musk Disebut Bakal Memimpin?

3 October 2026
Tanpa Kategori

Tak Perlu Bolak-Balik! Pramono Ingin SIM dan Paspor Bisa Langsung Dicetak di MPP

3 October 2026
Tanpa Kategori

Usai Bobol Portal Australia, AI OpenAI Bergerak Lagi! Website AS dan PBB Jadi Sasaran Berikutnya

2 October 2026

Berita Terbaru

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

6 October 2026

Bukan Cuma Ciliwung! Pramono Siapkan Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya

5 October 2026

BGN Bongkar Temuan Mengejutkan! Ada Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra Dapur MBG

5 October 2026

Tak Disangka! Rocky Gerung Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres, Ini Alasannya

3 October 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Aturan Baru Outsourcing BUMN Diperketat! Wajib Lewat Anak Perusahaan, Ini Detailnya

6 October 2026

Bukan Cuma Ciliwung! Pramono Siapkan Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Daftarnya

5 October 2026

BGN Bongkar Temuan Mengejutkan! Ada Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra Dapur MBG

5 October 2026

Tak Disangka! Rocky Gerung Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres, Ini Alasannya

3 October 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist