Jakarta (Lensagram) – Sebanyak 109 bendera milik organisasi masyarakat (ormas) diturunkan oleh aparat kepolisian di sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban simbol-simbol ormas yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan pemasangan atribut di ruang publik.
Kepolisian menyebut bahwa tindakan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menemukan banyak bendera ormas yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di tiang listrik, pohon, hingga fasilitas umum. Ini tentu menyalahi aturan dan bisa membahayakan pengguna jalan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Budi Santoso.
Penertiban Dilakukan Secara Humanis
Aksi penurunan bendera dilakukan secara tertib dan persuasif. Petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan TNI turut serta dalam kegiatan ini. Tidak ada perlawanan dari pihak ormas selama proses berlangsung.
“Kami sudah lakukan pendekatan dan komunikasi terlebih dahulu. Ini murni penertiban, bukan penindakan terhadap ormas tertentu,” tambah Budi.
Baca Juga : Bupati Karawang Buka Suara Soal Isu Tak Sejalan dengan Dedi Mulyadi! Apa Katanya?
Pemerintah Imbau Ormas Tertib Aturan
Pemerintah daerah jakarta pusat juga mengimbau seluruh ormas agar tetap menaati peraturan dalam menyampaikan identitas organisasinya. Memasang bendera boleh saja, asalkan di tempat yang sesuai dan tidak mengganggu ketertiban atau merusak fasilitas publik.
Masyarakat menyambut baik langkah ini karena dinilai membuat lingkungan kota terlihat lebih rapi dan aman.
Kesimpulan
Penertiban ini menjadi pengingat penting bagi semua ormas dan komunitas agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. Keberagaman di Indonesia harus dijaga dengan rasa tanggung jawab bersama, termasuk dalam penggunaan simbol-simbol organisasi.
Baca Juga : Kata Dedi Mulyadi Pemabuk dan Preman Bakal Masuk Barak Militer Mulai Juni 2025? Simak Selengkapnya Disini!