Lumajang (Lensagram) – Kerusakan ekosistem di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terungkap dalam persidangan kasus penanaman ganja di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kesaksian polisi hutan mengungkapkan bahwa ladang ganja ini telah merusak lingkungan sekitar.
Jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS yang memberikan keterangan secara daring, yaitu Edwy Yunanto (staf Balai Besar TNBTS), Yunus Tri Cahyono (Kepala Resor Senduro), dan Untung (polisi hutan).
Baca Juga : Mat Solar Bajaj Bajuri Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka: “Abang, Maafkan Oneng”
Berdasarkan keterangan mereka, ditemukan 59 titik penanaman ganja dengan luas total kurang dari satu hektare.
Setiap titik memiliki luas bervariasi, mulai dari 2 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Ganja Merusak Ekosistem Kawasan Konservasi
Yunus Tri Cahyono mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah mengganggu ekosistem hutan.
“Penanaman ganja merusak ekosistem alami, karena lokasi tersebut adalah habitat rumput asli kawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Untung menambahkan bahwa kawasan tempat penanaman ganja merupakan habitat endemik yang hanya boleh ditumbuhi tanaman asli seperti pinus dan cemara.
“Menanam tanaman non-endemik di kawasan konservasi itu melanggar aturan dan merusak keseimbangan alam,” jelasnya.
Pemulihan Ekosistem dan Tantangan Hukum
Kerusakan akibat ladang ganja ini memerlukan pemulihan ekosistem yang akan dilakukan oleh pihak TNBTS.
Namun, saat hakim bertanya mengenai sumber anggaran untuk pemulihan tersebut, Untung mengaku tidak mengetahui detailnya.
Hakim juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kawasan konservasi.
Para saksi mengakui bahwa mereka tidak bisa sepenuhnya melarang warga masuk ke hutan, karena mereka sering mencari rumput dan jamur.
Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan pemasangan papan larangan, tidak ada penjelasan tentang sanksi hukum, sehingga warga masih berani masuk.
Ultimatum dari Majelis Hakim
Baca Juga : BRIN Kembangkan Teknologi untuk Deteksi Ladang Ganja Berbasis Satelit
Ketua majelis hakim, Redite Ika Septiana, bersama dua hakim anggota, Gandha Wijaya dan I Nyoman Ary Mudjana, memberikan peringatan tegas.
Jika ke depan masih ditemukan ladang ganja di TNBTS, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk kesengajaan dan pembiaran.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menjaga kawasan konservasi dan menegakkan aturan guna melindungi lingkungan dari perusakan lebih lanjut.