Jakarta (Lensagram) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sependapat dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset merupakan indikator kuat atas urgensi pengesahan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang sangat penting dan perlu segera diselesaikan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dihubungi pada Jumat (2/5/2025). Tessa menambahkan, RUU Perampasan Aset akan menjadi landasan hukum dalam upaya pemulihan aset negara yang telah dikorupsi, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dilakukan dan diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saudara-saudara, dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi, saya menyatakan dukungan penuh terhadap Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung sepenuhnya,” ujar Presiden Prabowo
Baca Juga : Bikin Feed Makin Keren! Ini Template Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2025 yang Lagi Trend!
Subianto dari atas panggung. Beliau juga mengajak para pekerja untuk bersama-sama melanjutkan perjuangan dalam melawan praktik korupsi di Indonesia.
“Bagaimana? Apakah kita akan melanjutkan perjuangan melawan para pelaku korupsi?” tanya Presiden Prabowo Subianto, yang disambut dengan persetujuan oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pada saat yang tepat, sebagaimana harapan seluruh masyarakat Indonesia serta rekan-rekan dari media, saya meyakini bahwa usulan ini akan segera kami ajukan dalam revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, di kantornya, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, ia menekankan bahwa proses pembahasan RUU tersebut sangat bergantung pada dinamika kekuatan politik di parlemen. Supratman juga menyatakan bahwa komunikasi intensif dengan seluruh partai politik menjadi hal yang krusial dalam menentukan kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. “RUU tersebut telah diserahkan kepada DPR. Namun, seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, proses ini sangat terkait dengan aspek politik,” ujarnya.
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2025/05/02/10260971/dukung-prabowo-kpk-ruu-perampasan-aset-harus-segera-diselesaikan
Baca Juga : Viral! Ambil Motor di Polres Kena Biaya Rp 2 Juta? Ini Fakta Sebenarnya!