• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Thursday, 23 July 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Viral! Ambil Motor di Polres Kena Biaya Rp 2 Juta? Ini Fakta Sebenarnya!

Dilla by Dilla
30 April 2025
in Tanpa Kategori
0
Viral! Ambil Motor di Polres Kena Biaya Rp 2 Juta? Ini Fakta Sebenarnya!

Jakarta (Lensagram) – Lini masa di media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, menjadi ramai dengan perbincangan mengenai prosedur pengambilan motor milik korban kecelakaan di kantor kepolisian. Dalam sebuah unggahan yang diposting oleh @conv*** pada Minggu (27/4/2025), disebutkan bahwa biaya untuk mengambil motor di Polres akibat kecelakaan mencapai hingga Rp 2 juta.

Dalam unggahan tersebut, pengguna media sosial X menyatakan, “Apakah benar pengambilan motor yang ditahan polisi akibat kecelakaan harus membayar? Rp 2 juta untuk dua motor sangat memberatkan, sudah terkena musibah harus membayar lagi.”

Apakah benar bahwa pengambilan motor yang ditahan di Polres akibat kecelakaan dikenakan biaya?

Biaya Pengambilan Motor yang Ditahan di Polres Akibat Kecelakaan Tidak Dikenakan Biaya

Kasat Lantas Polres Sleman Polda DIY, Mulyanto, menegaskan bahwa pengambilan kendaraan sepeda motor yang ditahan di kantor kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus kecelakaan tidak dikenakan biaya. “Saya sampaikan dengan tegas dan jelas bahwa pengambilan barang bukti sepeda motor terkait kecelakaan adalah gratis,” ujar Mulyanto saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang yang disita wajib dikembalikan kepada pihak dari siapa barang tersebut disita, atau kepada pihak yang paling berhak, apabila:

1. Barang bukti dapat dikembalikan apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

  1. Perkara dimaksud tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan karena tidak didukung oleh alat bukti yang cukup atau karena perbuatan yang disangkakan ternyata bukan merupakan tindak pidana.

    3. Perkara dimaksud dikesampingkan demi kepentingan umum atau dihentikan berdasarkan ketentuan hukum, kecuali apabila barang tersebut diperoleh dari suatu tindak pidana atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

    Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka benda yang disita dapat dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan tersebut. Pengecualian berlaku apabila dalam putusan hakim dinyatakan bahwa benda tersebut dirampas untuk negara, dimusnahkan, dirusakkan sehingga tidak dapat digunakan kembali, atau masih dibutuhkan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya.

    Prosedur Pengambilan Kendaraan Bermotor di Kantor Kepolisian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

    Proses pengambilan kendaraan bermotor yang dijadikan barang bukti akibat kecelakaan lalu lintas di kantor kepolisian dapat dilakukan apabila penanganan perkara tersebut telah dinyatakan selesai. Kasat Lantas Polres Sleman, Mulyanto, menyampaikan bahwa pengambilan barang bukti tersebut harus diawali dengan pengajuan permohonan resmi, yang selanjutnya akan diteruskan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.

    “Persyaratan pengambilan barang bukti dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pemilik kendaraan kepada Kapolresta Sleman. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diteruskan oleh penyidik kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    “Selanjutnya, apabila izin untuk pengembalian telah diperoleh, maka kendaraan tersebut akan segera dikeluarkan,” tambah Mulyanto.

    Ia menjelaskan bahwa prosedur tersebut wajib dilakukan karena kendaraan yang merupakan bekas korban kecelakaan berstatus sebagai barang bukti dalam tindak pidana yang menyebabkan kerusakan, luka-luka, atau hilangnya nyawa seseorang. Oleh karena itu, proses pengambilan kendaraan korban kecelakaan di kantor polisi mungkin memerlukan waktu, tergantung pada penyelesaian proses penyelidikan.

    Sumber :

    https://www.kompas.com/tren/read/2025/04/30/080000265/warganet-sebut-ambil-motor-di-polres-karena-kecelakaan-harus-bayar-rp-2

Loading

Tags: carakecelakaanmengambilmotorpolres
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN
Tanpa Kategori

Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN

22 July 2026
Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global
Tanpa Kategori

Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global

22 July 2026
Viral! Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Ikut Awasi Pajak? DJP Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya
Tanpa Kategori

Viral! Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Ikut Awasi Pajak? DJP Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya

21 July 2026
Mengejutkan! Investasi Hilirisasi Bauksit Melonjak 193 Persen pada Kuartal II 2026, BKPM Ungkap Faktor Utamanya
Tanpa Kategori

Mengejutkan! Investasi Hilirisasi Bauksit Melonjak 193 Persen pada Kuartal II 2026, BKPM Ungkap Faktor Utamanya

21 July 2026
Disiplin Fiskal Makin Ketat? Aturan Baru Dana SAL Bikin Pengawasan DPR Lebih Transparan, Ini Faktanya
Tanpa Kategori

Disiplin Fiskal Makin Ketat? Aturan Baru Dana SAL Bikin Pengawasan DPR Lebih Transparan, Ini Faktanya

20 July 2026
Terobosan Besar! Kemnaker Libatkan AI untuk Susun Pelatihan Kerja yang Lebih Tepat Sasaran
Tanpa Kategori

Terobosan Besar! Kemnaker Libatkan AI untuk Susun Pelatihan Kerja yang Lebih Tepat Sasaran

20 July 2026

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN

Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN

22 July 2026
Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global

Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global

22 July 2026
Viral! Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Ikut Awasi Pajak? DJP Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral! Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Ikut Awasi Pajak? DJP Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya

21 July 2026
Mengejutkan! Investasi Hilirisasi Bauksit Melonjak 193 Persen pada Kuartal II 2026, BKPM Ungkap Faktor Utamanya

Mengejutkan! Investasi Hilirisasi Bauksit Melonjak 193 Persen pada Kuartal II 2026, BKPM Ungkap Faktor Utamanya

21 July 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN

Bukan Sekadar Aplikasi! Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Jadi Senjata Baru Kemenhaj Benahi Tata Kelola ASN

22 July 2026
Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global

Resmi Berlaku! UU PFII Disahkan DPR, Langkah Ambisius Indonesia Menuju Pusat Finansial Global

22 July 2026
Viral! Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Ikut Awasi Pajak? DJP Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral! Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Ikut Awasi Pajak? DJP Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya

21 July 2026
Mengejutkan! Investasi Hilirisasi Bauksit Melonjak 193 Persen pada Kuartal II 2026, BKPM Ungkap Faktor Utamanya

Mengejutkan! Investasi Hilirisasi Bauksit Melonjak 193 Persen pada Kuartal II 2026, BKPM Ungkap Faktor Utamanya

21 July 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist