Jakarta (Lensagram) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Baca Juga : Demo Tolak RUU TNI Digelar di Depan DPR RI, Ribuan Massa Diprediksi Hadir
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi. “Apakah RUU TNI dapat disahkan menjadi UU?” tanyanya.
Serempak, anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Puan pun mengetuk palu tanda pengesahan, yang disambut tepuk tangan dari anggota Dewan.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan harapannya bahwa revisi UU TNI ini akan membawa manfaat bagi bangsa dan negara. Ia juga mengapresiasi perwakilan pemerintah yang turut hadir dalam proses pembahasan.
Empat Perubahan dalam UU TNI
RUU TNI yang baru mencakup revisi pada empat pasal utama:
- Pasal 3 – Pengaturan kedudukan TNI, dengan perubahan pada Ayat (2) yang menegaskan koordinasi kebijakan dan strategi pertahanan dengan Kementerian Pertahanan.
- Pasal 15 – Menyesuaikan tugas pokok TNI.
- Pasal 53 – Menetapkan batas usia pensiun prajurit.
- Pasal 47 – Memberikan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, perubahan Pasal 3 Ayat (2) mencakup penambahan frase terkait perencanaan strategi TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, sedangkan Ayat (1) tetap menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah Presiden.
Baca Juga : Jawa Timur Jadi Provinsi Terbanyak Lolos SNBP 2025, 27.994 Siswa Masuk PTN
Meski menuai penolakan dari beberapa pihak, revisi ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan peran TNI dalam sistem pertahanan nasional.