Jakarta (Lensagram) – Ribuan mahasiswa dan aktivis dari berbagai daerah akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Kamis (19/3/2025).
Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Anas Robbani, menyebut sekitar 1.000 massa akan berkumpul sejak pagi.
“Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan menggelar aksi mulai pukul 09.30 WIB di DPR RI,” ujar Anas, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/3/2025).
Baca Juga : #IndonesiaGelap Trending di X, Warganet Soroti Kebijakan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Titik Kumpul Massa Aksi
Massa akan berkumpul di dua titik utama, yakni Senayan dan depan Gedung DPR RI.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya, di mana pada Rabu (18/3/2025), massa sempat memblokir akses masuk DPR RI.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna hari ini.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, belum dapat memastikan apakah RUU TNI akan benar-benar disahkan dalam sidang tersebut.
“RUU ini sudah selesai dibahas dan tinggal masuk tahap II, yakni pembacaan di rapat paripurna,” ujarnya.
Tuntutan Aksi Demo
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPR yang dianggap tetap melanjutkan pengesahan RUU meskipun banyak mendapat penolakan publik.
“BEM SI bersama Koalisi Masyarakat Sipil melihat adanya gelombang besar penolakan terhadap revisi ini. Namun, DPR tetap memaksakan pengesahan di Sidang Paripurna,” kata Satria.
Selain di Jakarta, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan beberapa wilayah lainnya.
Berikut tuntutan utama massa aksi:
- Menolak revisi UU TNI.
- Menolak dwifungsi militer.
- Menarik militer dari jabatan sipil dan mengembalikan TNI ke barak.
- Menuntut reformasi institusi TNI.
- Membubarkan komando teritorial.
- Mengusut tuntas korupsi dan bisnis militer.
Baca Juga : Ratusan Pelajar SMAN 1 Mempawah Gelar Aksi Protes, Terancam Gagal Ikut SNBP 2025
Pasal Kontroversial dalam RUU TNI
RUU TNI yang akan disahkan dinilai mengandung sejumlah pasal kontroversial, di antaranya:
- Penambahan Jabatan untuk TNI Aktif
- Pasal 47 yang awalnya membatasi TNI aktif hanya pada 10 jabatan sipil kini direvisi menjadi 16 jabatan, sehingga dinilai mengancam supremasi sipil.
- Perubahan Usia Pensiun TNI
- Usia pensiun bintara dan tamtama: 55 tahun.
- Perwira hingga kolonel: 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Penambahan Wewenang dan Tugas TNI
- Dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP), kini ditambah menjadi 17 tugas, termasuk penanganan narkoba dan operasi siber.
Aksi penolakan terhadap revisi UU TNI ini masih terus berlangsung. Publik menantikan keputusan DPR RI, apakah akan tetap mengesahkan RUU tersebut atau mempertimbangkan suara masyarakat.