Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta, menggagalkan Selundupkan Satwa Langka dua burung cendrawasih dan satu berang-berang dalam barang bawaan penumpang tujuan India.
Dalam penindakan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan pelaku WNA asal India yang mengaku sebagai aktor dan produser film.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan terjadi pada 1 Juli 2024 setelah kecurigaan terhadap hasil X-Ray koper milik penumpang RM (56) tujuan Mumbai. Pihaknya segera memanggil RM yang sudah berada di boarding room untuk memeriksa barang bawaannya.
Baca Juga : Pemerintah Umumkan Gaji PNS Naik di Tahun 2025, Segini Besar Gaji PNS RI Untuk Semua Golongan
“Saat pemeriksaan koper yang turut di saksikan oleh pemilik barang, kami menemukan satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) yang di samarkan dengan makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false concealment). Penumpang kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno – Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Gatot menjelaskan bahwa hewan tersebut di lindungi dan termasuk dalam Apendiks I dan II CITES, memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya. Hewan tersebut juga dilindungi menurut UU No. 5 Tahun 1990 dan PermenLHK P.106/2018.
“Jadi CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” jelasnya.
Baca Juga : Elon Musk Klaim Aktifkan Layanan Starlink di Rumah Sakit Gaza
Dalam pemeriksaan, RM mengaku sebagai aktor dan produser film Bollywood yang berkunjung ke Indonesia untuk berlibur. Saat akan kembali ke India, ia menerima titipan koper dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, dengan tugas menyerahkannya kepada seseorang setibanya di India.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang ada, kami menemukan bahwa RM membawa koper berisi hewan tersebut saat tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, dan bukan sebagai barang titipan,” tegas Gatot.
Penindakan ini telah naik ke tahap penyidikan dengan RM di tetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 102A UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Satwa yang menjadi barang bukti kini di rawat oleh BKSDA Jakarta.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan liar hewan dan tumbuhan yang di lindungi. Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian alam dengan tidak menjual atau membeli hewan serta produk hewan yang di lindungi,” pungkas Gatot.