Presiden Joko Widodo akan mengumumkan Gaji PNS Naik pada 2025 dalam pidato nota keuangan dan RUU APBN 2025 yang di jadwalkan pada 16 Agustus mendatang.
Kenaikan gaji ini akan menjadi yang kedua setelah kenaikan sebesar 8% yang di tetapkan tahun ini, dan akan menjadi kenaikan gaji PNS pertama di era Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Itu nanti tanggal 16 Agustus aja, akan seperti apa, pasti disampaikan di situ,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di kawasan Gedung Dhanapala, Jakarta, dikutip Jumat (26/7/2024).
Baca Juga : Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Indonesia dan Terbesar di Asia Tenggara
Isa mengatakan bahwa opsi Gaji PNS Naik saat ini masih dibahas. Namun, ia menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan tersebut dapat melibatkan peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja (tukin), atau pemberian insentif tambahan.
“Kan penyesuaian bisa banyak bentuknya, ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan dengan perbaikan tukin bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa,” ujar Isa.
Dalam PP 5/2024, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan setiap bulan juga mengalami kenaikan, namun penyesuaiannya dilakukan sesuai dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L) atau per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Baca Juga : Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi , Polresta Padang Ungkap Kronologinya
Dengan keputusan tersebut, daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024 setelah kenaikan 8% adalah sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200