Jakarta (Lensagram) – Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kini jadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon menggugat proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara ini masuk dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK memeriksa lagi syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai cawapres.
Selain itu, mereka juga menyoroti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal bukti tamat sekolah. Dari sini, muncul istilah “pasal penyelundupan” yang diajukan pihak pemohon.
Syarat Pendidikan Gibran Jadi Pokok Gugatan
Para pemohon menilai calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Aturan ini mengacu pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Pasal itu mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, para pemohon meminta MK memeriksa syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan pada 2023.
Mereka juga meminta MK menilai dampak hukum jika calon tidak memenuhi syarat sejak awal.
Ada Sorotan soal Aturan KPU
Selain syarat pendidikan, para pemohon menyoroti aturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan itu memuat pengecualian soal bukti tamat SMA bagi calon yang menempuh sekolah di luar negeri. Dalam kondisi ini, calon dapat memakai bukti tamat perguruan tinggi.
Pihak pemohon menilai aturan ini perlu mendapat uji lebih jauh. Mereka lalu menyebutnya sebagai dugaan “pasal penyelundupan”.
Namun, istilah itu berasal dari pihak pemohon. Sampai kini, istilah itu bukan putusan hukum dari MK.
KPU Beri Penjelasan
KPU punya pandangan yang berbeda.
KPU menilai perkara ini masuk sengketa proses pemilu. Menurut KPU, sengketa proses bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU.
KPU juga menilai masalah syarat calon masuk ranah Bawaslu. Selain itu, KPU menyoroti waktu pengajuan perkara yang sudah jauh lewat dari batas PHPU.
Dengan begitu, KPU tidak hanya membahas isi gugatan. KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara ini.
KPU Akui Cara Cek Dokumen Gibran
Dalam sidang 23 September 2026, hakim MK menyoroti cara KPU memeriksa dokumen pendidikan Gibran.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan proses yang mereka pakai saat menerima dokumen calon. Dalam sidang itu, muncul keterangan bahwa KPU tidak melakukan cek langsung ke dinas pendidikan atau sekolah terkait.
Hal ini lalu memicu pertanyaan dari hakim.
Hakim ingin tahu sejauh mana KPU memeriksa data pendidikan calon. Hakim juga ingin tahu dasar yang KPU pakai saat menilai dokumen itu.
Karena itu, proses cek dokumen ikut jadi bagian penting dalam sidang.
Hakim MK Soroti Aturan “Khusus”
Hakim MK juga menyoroti asal aturan soal bukti tamat SMA.
Pertanyaan hakim mengarah pada proses lahirnya aturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Hakim ingin tahu apakah aturan serupa pernah ada dalam pemilu sebelum 2024.
KPU lalu memberi penjelasan soal aturan itu.
Dari sidang ini, publik mendapat gambaran soal proses penyusunan dan penerapan aturan KPU. Namun, MK belum memberi kesimpulan akhir soal sah atau tidaknya aturan itu.
Pemohon Minta MK Periksa Lebih Jauh
Para pemohon meminta MK masuk ke pokok perkara.
Mereka ingin MK menilai apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai cawapres. Mereka juga meminta MK melihat dampak hukum dari proses pencalonan itu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan meminta MPR memilih wakil presiden baru sesuai aturan konstitusi.
Permintaan ini masih menjadi petitum pemohon. MK belum menjatuhkan putusan akhir atas permintaan itu.
Putusan Sela Jadi Tahap Penting
Pada 28 September 2026, perkara ini masuk tahap putusan sela. Tahap ini penting karena MK akan menentukan apakah pemeriksaan perkara dapat lanjut.
Jika MK melanjutkan perkara, tahap pembuktian akan masuk pada 29 September sampai 1 Oktober 2026. Setelah itu, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 sampai 5 Oktober.
MK lalu menjadwalkan pembacaan putusan pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Jadi, putusan sela menjadi pintu awal untuk melihat arah perkara ini.
Ada Dua Pandangan yang Berbeda
Perkara ini kini memperlihatkan dua pandangan utama.
Di satu sisi, pemohon meminta MK memeriksa syarat pendidikan Gibran dan aturan KPU. Mereka juga ingin MK menilai dampak hukum dari syarat yang mereka anggap bermasalah.
Di sisi lain, KPU mempersoalkan kewenangan MK. KPU menilai gugatan ini masuk sengketa proses dan sudah lewat dari batas waktu PHPU.
Karena itu, MK perlu lebih dulu menilai aspek hukum acara sebelum masuk ke pokok dalil pemohon.
Menunggu Sikap MK
Sampai 28 September 2026, perkara syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses di MK. Belum ada putusan akhir yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selanjutnya, perhatian publik tertuju pada putusan sela MK. Hasil tahap ini akan menentukan apakah perkara masuk ke tahap pembuktian atau berhenti pada tahap awal.
Dengan begitu, isu syarat pendidikan Gibran tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan. Perkara ini juga menyentuh aturan KPU, kewenangan MK, serta batas waktu pengajuan PHPU.
Baca Juga : Trump Tolak Tawaran Damai Iran! Teheran Diminta Beri Konsesi Nuklir, Ada Apa?
![]()












