Jakarta (Lensagram) – Sejumlah kepala desa di Banyumas belum mau meneken serah terima aset Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes. Mereka masih menunggu kejelasan soal lahan dan dasar hukum.
Sikap ini muncul saat proses serah terima aset Kopdes mulai berjalan. Namun, tidak semua desa mengambil langkah yang sama.
Sebagian desa sudah siap menerima aset. Di sisi lain, sejumlah kades masih memilih untuk menunda tanda tangan. Mereka ingin semua aturan jelas lebih dulu.
Kades Minta Dasar Hukum yang Jelas
Ketua Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas, Saifuddin, menyebut kondisi tiap desa tidak sama. Karena itu, proses serah terima aset juga berjalan dengan cara yang berbeda.
Menurut dia, kades harus berhati-hati saat menerima aset Kopdes. Sebab, setelah proses serah terima, desa ikut memegang tanggung jawab atas aset itu.
Karena itu, para kades ingin mendapat dasar hukum yang jelas. Mereka juga ingin tahu cara mengelola aset setelah proses serah terima.
Langkah ini bukan berarti mereka menolak program Kopdes. Mereka hanya ingin semua proses punya dasar yang kuat.
Lahan Hijau Jadi Sorotan
Selain soal aturan, status lahan juga menjadi perhatian. Sejumlah lokasi Kopdes berada di area yang masuk zona hijau.
Kondisi ini membuat para kades meminta kejelasan soal tata ruang. Mereka ingin memastikan penggunaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika status lahan belum jelas, kades khawatir muncul masalah pada masa depan. Apalagi, desa akan ikut bertanggung jawab setelah menerima aset.
Karena itu, para kades meminta pihak terkait memberi jalan keluar. Salah satunya berkaitan dengan perubahan fungsi lahan jika aturan memang membutuhkan langkah itu.
Pembangunan Kopdes Capai Sekitar 180 Titik
Di tengah persoalan ini, pembangunan Kopdes di Banyumas terus berjalan. Data yang diterima Saifuddin menunjukkan pembangunan sudah mencapai sekitar 180 titik.
Namun, jumlah Kopdes yang sudah beroperasi masih lebih sedikit. Sekitar 56 koperasi sudah berjalan dan masuk tahap serah terima aset.
Artinya, tiap desa masih berada pada tahap yang berbeda. Ada desa yang sudah punya bangunan dan fasilitas. Ada pula desa yang masih menunggu proses berikutnya.
Selain bangunan, sejumlah Kopdes juga mendapat alat untuk mendukung usaha. Fasilitas itu antara lain truk, mobil pikap, dan kendaraan roda tiga.
Lokasi Sudah Dibahas Lewat Musdes
Penentuan lokasi Kopdes sebelumnya sudah masuk dalam Musyawarah Desa atau Musdes. Dalam forum itu, desa membahas lokasi dan kondisi lahan.
Pembahasan juga mencakup luas tanah serta status lahan. Dengan begitu, desa sudah membahas lokasi sebelum pembangunan berjalan.
Namun, masalah tetap bisa muncul saat proses berjalan. Misalnya, ada lahan yang masuk zona hijau. Ada juga lahan yang masuk zona kuning, tetapi luasnya belum sesuai dengan kebutuhan.
Setelah desa memilih lokasi, proses pembangunan kemudian berjalan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Karena itu, para kades kini ingin melihat kesesuaian antara hasil Musdes, aturan tata ruang, kondisi lahan, dan proses serah terima aset.
Kades Tak Ingin Ada Masalah di Kemudian Hari
Bagi para kades, serah terima aset bukan sekadar tanda tangan. Ada tanggung jawab yang ikut muncul setelah proses itu.
Karena itu, mereka ingin semua data dan aturan jelas. Mereka juga ingin ada panduan yang sama untuk tiap desa.
Dengan cara ini, desa dapat mengelola aset tanpa rasa khawatir. Pengurus Kopdes juga bisa menjalankan usaha dengan arah yang lebih jelas.
Sementara itu, program Kopdes Merah Putih tetap berjalan di Banyumas. Pemerintah dan pihak terkait masih perlu menyelesaikan sejumlah hal sebelum semua desa masuk tahap serah terima.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya soal bangunan. Status lahan, aturan tata ruang, dasar hukum, dan cara kelola aset juga menjadi hal penting.
Jika semua poin sudah jelas, proses serah terima aset Kopdes dapat berjalan lebih lancar. Selain itu, desa juga punya dasar yang kuat saat mengelola aset untuk kepentingan warga.
Baca Juga : Australia Perketat Visa Sementara! Mahasiswa Asing Kini Sulit Bawa Keluarga, Ini Aturan Barunya
![]()











