• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Wednesday, 9 September 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

Harta Warga Bisa Disita Sembarangan? DPR Buka Suara soal RUU Perampasan Aset

Dilla by Dilla
9 September 2026
in Lagirame
0

Jakarta (Lensagram) – RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan. Salah satu isu yang ramai muncul ialah soal hak warga.

Publik ingin tahu satu hal. Apakah negara bisa menyita harta warga dengan mudah?

DPR menegaskan bahwa aparat tidak boleh memakai kuasa secara bebas. Sebaliknya, RUU ini harus punya batas dan aturan yang jelas.

DPR Tak Ingin Ada Penyitaan Sembarangan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai RUU Perampasan Aset harus tetap fokus pada upaya lawan korupsi.

Namun, ia juga memberi catatan. Aparat tidak boleh memakai aturan ini untuk bertindak semaunya.

Karena itu, DPR ingin memberi batas yang jelas pada kuasa aparat. Selain itu, tiap proses sita harus punya dasar hukum yang kuat.

Sahroni juga mengingatkan soal risiko abuse of power. Ia tidak ingin RUU Perampasan Aset malah jadi jalan bagi aparat untuk menyalahgunakan kuasa.

Hak Warga Jadi Perhatian

Bukan hanya DPR yang menyorot hal ini. Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho juga meminta DPR memberi jaminan bagi warga.

Menurut Hardjuno, negara memang perlu punya kuasa untuk mengejar aset hasil kejahatan. Akan tetapi, negara juga harus bisa melindungi warga.

Ia tidak ingin aturan baru ini membuat warga takut. Karena itu, kepastian hukum harus jadi bagian penting dalam RUU Perampasan Aset.

Dengan begitu, aparat bisa mengejar harta hasil kejahatan tanpa mengganggu hak orang yang tidak terlibat.

Mekanisme NCB Jadi Sorotan

Selain hak warga, DPR juga menyorot mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB.

Mekanisme ini fokus pada aset. Jadi, proses hukum dapat menilai asal dan status harta, bukan hanya menunggu vonis pidana bagi pemiliknya.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta aturan NCB dibuat ketat. Ia ingin hukum memberi batas yang jelas pada kuasa negara.

Selain itu, DPR juga ingin memberi perlindungan bagi pihak ketiga yang punya hubungan sah dengan aset.

Misalnya, seseorang bisa saja punya hubungan hukum dengan suatu aset. Namun, ia belum tentu ikut dalam tindak pidana.

Karena itu, aparat perlu membedakan aset hasil kejahatan dan aset milik pihak yang sah.

RUU Perampasan Aset Harus Cegah Salah Kuasa

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga meminta DPR lebih hati-hati dalam menyusun aturan.

Menurut dia, kondisi aparat di Indonesia perlu jadi bahan pikir. DPR tidak bisa begitu saja meniru sistem dari negara lain.

Sebab, sistem hukum harus sesuai dengan kondisi dalam negeri. Selain itu, DPR perlu memastikan aparat punya integritas saat memakai kuasa baru.

Jadi, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya kuat dari sisi kuasa. Aturan juga harus kuat dari sisi kontrol.

DPR Bahas Cara Jaga Nilai Aset

Pada 8 September 2026, Komisi III DPR juga menyorot cara negara mengelola aset yang sudah masuk dalam penguasaan negara.

Anggota Komisi III Rikwanto meminta pemerintah menjaga nilai aset. Ia menilai aset yang masih punya nilai usaha jangan sampai rusak atau turun nilainya.

Misalnya, ada pabrik, kebun, tambang, atau hotel yang masih aktif. Aset seperti ini tetap punya nilai dan bisa menghasilkan uang.

Karena itu, negara perlu punya cara yang tepat untuk mengelolanya. Dengan begitu, nilai aset tidak turun saat proses hukum berjalan.

Kapan RUU Perampasan Aset Disahkan?

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.

DPR dan pemerintah menargetkan RUU ini selesai pada akhir 2026. Sebelumnya, DPR juga sudah membuka ruang bagi akademisi, praktisi, organisasi profesi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat untuk memberi masukan.

Bahkan, Ahmad Sahroni menyebut DPR menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026.

Karena itu, masih ada waktu bagi DPR dan pemerintah untuk memperbaiki isi RUU.

Jadi, Apakah Harta Warga Bisa Disita Sembarangan?

Jawabannya, DPR menegaskan tidak boleh.

RUU Perampasan Aset memang ingin memberi negara alat yang lebih kuat untuk mengejar harta hasil kejahatan. Namun, kuasa itu harus punya batas.

Selain itu, warga yang tidak ikut dalam tindak pidana juga perlu mendapat perlindungan. Mekanisme keberatan dan kontrol hukum pun harus jelas.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset harus mencari titik tengah.

Negara harus tegas melawan korupsi. Di sisi lain, negara juga wajib menjaga hak warga.

Dengan aturan yang jelas, DPR bisa memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuat masyarakat takut kehilangan harta secara sewenang-wenang.

Baca Juga : Obligasi DKI Jadi Sorotan! Kemenkeu dan Pemprov DKI Diminta Duduk Bersama, Ada Apa?

Loading

Tags: dprHakWargakorupsiRUUPerampasanAset
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Lagirame

Yusril Bongkar Perubahan Besar Hukum Pidana: Orientasi Pemidanaan Bakal Berubah Total?

8 September 2026
Lagirame

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta! BNPB Siapkan OMC, Ini Cara Kerjanya

7 September 2026
Lagirame

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Penerbangan Mendadak Batal! KAI Malah Tambah Kereta

7 September 2026
Lagirame

Kasus Berat HAM Belum Tuntas, Komnas HAM Hadapi Bujet Cekak: Apa Solusinya?

4 September 2026
Lagirame

RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan! Menaker Ungkap Harapan Besar untuk Pekerja dan Pengusaha

3 September 2026
Lagirame

Hutan Terbakar, Satwa Endemik Terancam! DPR Ungkap Bahaya Besar di Balik Karhutla

3 September 2026

Berita Terbaru

Harta Warga Bisa Disita Sembarangan? DPR Buka Suara soal RUU Perampasan Aset

9 September 2026

Obligasi DKI Jadi Sorotan! Kemenkeu dan Pemprov DKI Diminta Duduk Bersama, Ada Apa?

9 September 2026

Yusril Bongkar Perubahan Besar Hukum Pidana: Orientasi Pemidanaan Bakal Berubah Total?

8 September 2026

Permintaan Listrik Naik, Perform Pembangkit Malah Turun! Apa yang Terjadi di Tengah Krisis Iklim?

8 September 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Harta Warga Bisa Disita Sembarangan? DPR Buka Suara soal RUU Perampasan Aset

9 September 2026

Obligasi DKI Jadi Sorotan! Kemenkeu dan Pemprov DKI Diminta Duduk Bersama, Ada Apa?

9 September 2026

Yusril Bongkar Perubahan Besar Hukum Pidana: Orientasi Pemidanaan Bakal Berubah Total?

8 September 2026

Permintaan Listrik Naik, Perform Pembangkit Malah Turun! Apa yang Terjadi di Tengah Krisis Iklim?

8 September 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist