• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Saturday, 14 February 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Tanpa Kategori

Aturan Antidiskriminasi Tenaga Kerja Cuma Pajangan? Ini Fakta di Baliknya!

Zee by Zee
31 May 2025
in Tanpa Kategori
0
Aturan Antidiskriminasi Tenaga Kerja Cuma Pajangan? Ini Fakta di Baliknya!

Jakarta (Lensagram) –  Meskipun aturan tentang antidiskriminasi tenaga kerja sudah lama diberlakukan di Indonesia, nyatanya kasus diskriminasi di dunia kerja masih terus terjadi. Mulai dari diskriminasi berdasarkan usia, gender, disabilitas, hingga status pernikahan, masih banyak pekerja yang merasa tidak mendapatkan perlakuan adil.

Padahal, pemerintah telah mengatur larangan diskriminasi di tempat kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta berbagai aturan turunan lainnya.

Fakta Lapangan: Aturan Masih Kurang Ditegakkan

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sepanjang 2024 tercatat lebih dari 2.300 laporan terkait diskriminasi tenaga kerja, namun hanya sekitar 17% yang ditindaklanjuti secara hukum.

Aktivis ketenagakerjaan dari Lembaga Advokasi Pekerja Indonesia (LAPI), Rina Suryani, menyebut bahwa banyak perusahaan masih mengabaikan aturan tersebut, baik secara sengaja maupun karena kurangnya pengawasan.

“Masih ada perusahaan yang menolak pelamar karena usia di atas 35 tahun, atau karena perempuan belum menikah. Ini jelas diskriminasi, tapi sulit dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Pengalaman Nyata Pekerja

Sarah (28), seorang penyandang disabilitas lulusan S1, mengaku sudah melamar ke lebih dari 20 perusahaan tetapi tidak pernah dipanggil wawancara setelah menyebutkan kondisi fisiknya.

“Semua persyaratan saya penuhi, tapi begitu tahu saya pakai tongkat bantu jalan, mereka bilang posisi sudah terisi,” katanya.

Kisah serupa juga dialami Riko (41) yang mengaku sulit mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari pekerjaannya tahun lalu. “Banyak lowongan yang membatasi usia maksimal 35 tahun, saya langsung tersisih.”

Baca Juga : Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

Regulasi Ada, Tapi Butuh Penegakan

Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Prof. Bambang Hadi, menegaskan bahwa aturan tanpa penegakan adalah sia-sia.

“Pemerintah harus lebih serius memberi sanksi tegas pada perusahaan yang terbukti mendiskriminasi. Selain itu, edukasi publik juga penting agar pekerja tahu hak mereka,” jelasnya.

Upaya Pemerintah dan Harapan ke Depan

Kemnaker sendiri menyatakan akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan digital melalui laporan daring dan kanal pengaduan resmi. Selain itu, rencana revisi UU Ketenagakerjaan juga akan memasukkan sanksi administratif lebih jelas untuk kasus diskriminasi.

Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menerapkan kebijakan inklusi tenaga kerja sebagai bagian dari ESG (Environmental, Social, and Governance).

Kesimpulan:

Meski aturan antidiskriminasi sudah ada, penerapannya di lapangan masih jauh dari harapan. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, setara, dan terbuka bagi semua.

Baca Juga : 100 Pelajar Depok Dikirim ke Militer Hari Ini, Ternyata Ini Tujuannya!

Loading

Tags: Antidiskriminasi Kerjaberita hari inihak pekerjakeadilan sosialtenaga kerja indonesiauu ketenaga kerjaan
Zee

Zee

Artikel Sejenis

Di Tengah Penonaktifan Massal, UHC Prioritas Palopo Disebut Jadi Penyelamat Ribuan Warga! Benarkah?
Tanpa Kategori

Di Tengah Penonaktifan Massal, UHC Prioritas Palopo Disebut Jadi Penyelamat Ribuan Warga! Benarkah?

13 February 2026
Pimpin DPD ORASKI SB Lampung, Julian Fajri Fokus Perkuat Advokasi Driver Online
Tanpa Kategori

Pimpin DPD ORASKI SB Lampung, Julian Fajri Fokus Perkuat Advokasi Driver Online

13 February 2026
Waspada! Info BSU Pangan Tunai 2026 Rp 1,7 Juta Ternyata Hoaks
Tanpa Kategori

Waspada! Info BSU Pangan Tunai 2026 Rp 1,7 Juta Ternyata Hoaks

12 February 2026
Gratis! Penumpang Transjakarta Dapat Kejutan Spesial Selama Ramadhan 2026
Tanpa Kategori

Gratis! Penumpang Transjakarta Dapat Kejutan Spesial Selama Ramadhan 2026

12 February 2026
Sumatera Butuh Bantuan! Kemenkes Resmi Buka Donasi, Begini Cara Ikut Berkontribusi
Tanpa Kategori

Sumatera Butuh Bantuan! Kemenkes Resmi Buka Donasi, Begini Cara Ikut Berkontribusi

11 February 2026
108 Menit dari Cawang ke Cikarang? Rute Baru Ini Bikin Komuter Kaget!
Tanpa Kategori

108 Menit dari Cawang ke Cikarang? Rute Baru Ini Bikin Komuter Kaget!

11 February 2026

Berita Terbaru

Di Tengah Penonaktifan Massal, UHC Prioritas Palopo Disebut Jadi Penyelamat Ribuan Warga! Benarkah?

Di Tengah Penonaktifan Massal, UHC Prioritas Palopo Disebut Jadi Penyelamat Ribuan Warga! Benarkah?

13 February 2026
Pimpin DPD ORASKI SB Lampung, Julian Fajri Fokus Perkuat Advokasi Driver Online

Pimpin DPD ORASKI SB Lampung, Julian Fajri Fokus Perkuat Advokasi Driver Online

13 February 2026
Waspada! Info BSU Pangan Tunai 2026 Rp 1,7 Juta Ternyata Hoaks

Waspada! Info BSU Pangan Tunai 2026 Rp 1,7 Juta Ternyata Hoaks

12 February 2026
Gratis! Penumpang Transjakarta Dapat Kejutan Spesial Selama Ramadhan 2026

Gratis! Penumpang Transjakarta Dapat Kejutan Spesial Selama Ramadhan 2026

12 February 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teh Dewi Gadis Asli Baduy yang Terkenal di Sosial Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

Di Tengah Penonaktifan Massal, UHC Prioritas Palopo Disebut Jadi Penyelamat Ribuan Warga! Benarkah?

Di Tengah Penonaktifan Massal, UHC Prioritas Palopo Disebut Jadi Penyelamat Ribuan Warga! Benarkah?

13 February 2026
Pimpin DPD ORASKI SB Lampung, Julian Fajri Fokus Perkuat Advokasi Driver Online

Pimpin DPD ORASKI SB Lampung, Julian Fajri Fokus Perkuat Advokasi Driver Online

13 February 2026
Waspada! Info BSU Pangan Tunai 2026 Rp 1,7 Juta Ternyata Hoaks

Waspada! Info BSU Pangan Tunai 2026 Rp 1,7 Juta Ternyata Hoaks

12 February 2026
Gratis! Penumpang Transjakarta Dapat Kejutan Spesial Selama Ramadhan 2026

Gratis! Penumpang Transjakarta Dapat Kejutan Spesial Selama Ramadhan 2026

12 February 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist