Yogyakarta (Lensagram) – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Kenaikan UMP DIY tahun depan mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya saing daerah .
Kebijakan kenaikan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 , yang menjadi dasar hukum dalam proses penetapan upah minimum tahun 2025.
Baca Juga : Viral Tarif Parkir Hingga Rp 350 ribu di Stasiun Yogyakarta, KAI Buka Suara
Selain itu, keputusan ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024, yang mencerminkan proses pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak.
Proses Penetapan UMP DIY 2025
Penetapan UMP 2025 dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi dan akademisi.
Proses ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan kajian mendalam untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut adil dan berimbang.
Dengan kenaikan 6,5 persen, besaran UMP DIY 2025 ditetapkan menjadi Rp 2.364.080,95, meningkat Rp 238.183,34 dari UMP tahun 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.125.897,61 .
Fokus pada Upah Sektor Minimal Provinsi (UMSP)
Selain UMP, Pemerintah DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko pekerjaan lebih tinggi atau memerlukan keahlian khusus.
Penetapan UMSP ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 , yang merupakan hasil kajian akademis dan kesepakatan unsur terkait dalam Dewan Pengupahan DIY.
Berikut rincian UMSP DIY 2025 untuk empat sektor utama:
- Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan
- Skala besar : Rp 2.311.913,65 (kenaikan 8,75 persen)
- Skala menengah : Rp 2.308.724,80
- Skala kecil: Rp 2.306.598,91
- Sektor Informasi dan Komunikasi
- Rp 2.291.717,62 (kenaikan 7,80 persen)
- Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi
- Rp 2.303.410,06 (kenaikan 8,35 persen)
- Sektor Konstruksi
- Rp 2.285.339,93 (kenaikan 7,50 persen)
Dampak dan Tujuan Kenaikan UMP serta UMSP
Penetapan UMP dan UMSP ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Baca Juga : BPDP Ungkap Sebanyak 50 Ribu Warga Gunung Kidul Terdampak Kekeringan
Beberapa tujuan utama dari kebijakan ini meliputi:
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan kenaikan ini, diharapkan para pekerja di Yogyakarta memiliki daya beli yang lebih baik, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Menjaga daya saing daerah. Upah yang kompetitif diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi di sektor-sektor strategis, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Menciptakan iklim kerja yang kondusif. Dengan penghargaan yang layak terhadap tenaga kerja, hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha dapat menjadi lebih harmonis.