• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Wednesday, 30 September 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

RESMI, Pilkada 2024 Ditetapkan Ikuti Putusan MK

Syiam Mulakmal by Syiam Mulakmal
29 August 2024
in Lagirame
0
Pilkada 2024 Ditetapkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyepakati Peraturan KPU (PKPU) yang akan berlaku untuk Pilkada 2024 Ditetapkan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Ahad, 25 Agustus 2024, mereka menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, turut hadir dalam rapat.

Selain itu, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri juga mengikuti rapat tersebut.

Rapat berlangsung selama kurang lebih 30 menit, dari pukul 10.30 hingga 11.00 WIB. Dalam RDP tersebut, peserta membahas draf PKPU yang telah sepenuhnya mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga : BPDP Ungkap Sebanyak 50 Ribu Warga Gunung Kidul Terdampak Kekeringan

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat. “Apakah bisa kita setujui?”

“Setuju,” kata para peserta RDP. Doli kemudian mengetok palu tanda sahnya kesepakatan tentang PKPU yang bakal berlaku untuk Pilkada 2024.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan kementeriannya akan segera mengurus pengundangan PKPU tersebut. “Seperti harapan Pak Ketua (Komisi II) tadi, ini adalah jaminan bahwa Insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin di undangkan,” ucap Supratman dalam RDP.

PKPU tersebut mengubah sejumlah pasal dari aturan sebelumnya, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15, untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

Pasal 11 mengatur persyaratan ambang batas bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan ini menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika mereka memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang di sesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Baca Juga : 3 mantan pejabat ESDM merugikan negara sebesar Rp300 triliun Di Kasus Korupsi Timah

Perubahan aturan di PKPU Pasal 15 menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, sebagaimana di atur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Loading

Tags: lagirameLensagramMahkamah KonstitusiMKPilkada
Syiam Mulakmal

Syiam Mulakmal

Artikel Sejenis

Lagirame

Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK! Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU Terungkap

28 September 2026
Lagirame

Trump Tolak Tawaran Damai Iran! Teheran Diminta Beri Konsesi Nuklir, Ada Apa?

28 September 2026
Lagirame

53 Ribu Orang Kena PHK, Airlangga Buka Suara! Benarkah Lapangan Kerja Justru Bertambah?

25 September 2026
Lagirame

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri! Ini Rencana Baru Polri untuk Cegah Pungli

29 September 2026
Lagirame

Karhutla Makin Disorot! 162 Orang Jadi Tersangka, 95 Korporasi Kini Diusut

19 September 2026
Lagirame

Kades Banyumas Ogah Teken Aset Kopdes! Lahan Hijau dan Payung Hukum Jadi Sorotan

19 September 2026

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Makin Disorot! Pakar Jelaskan Kenapa Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur

29 September 2026

Bukan Lagi di BI! Destry Ungkap Ke Mana Kelebihan Kas Negara Kini Ditempatkan

29 September 2026

Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK! Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU Terungkap

28 September 2026

Trump Tolak Tawaran Damai Iran! Teheran Diminta Beri Konsesi Nuklir, Ada Apa?

28 September 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

RUU Perampasan Aset Makin Disorot! Pakar Jelaskan Kenapa Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur

29 September 2026

Bukan Lagi di BI! Destry Ungkap Ke Mana Kelebihan Kas Negara Kini Ditempatkan

29 September 2026

Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK! Dugaan “Pasal Penyelundupan” hingga Pengakuan KPU Terungkap

28 September 2026

Trump Tolak Tawaran Damai Iran! Teheran Diminta Beri Konsesi Nuklir, Ada Apa?

28 September 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist