Thomas Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, Tersangka Korupsi Gula Impor: Terancam Penjara Seumur Hidup
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal yang Menjerat Thomas Lembong dalam Kasus Korupsi Gula Impor
Thomas Lembong dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
Baca Juga : 3 mantan pejabat ESDM merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi timah
- Pasal 2 ayat 1 : Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menyejahterakan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta. hingga Rp 1 miliar.
- Pasal 3 : Pasal ini mengatur tindak pidana yang merugikan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai Rp 50 juta hingga Rp1 miliar.
Kejaksaan Agung juga mengatur Thomas Lembong dengan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang.
Kronologi Kasus Korupsi Gula Impor
Kasus ini mencuat ketika Thomas Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Kejaksaan Agung menemukan bahwa impor gula ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.
Gula kristal mentah yang diimpor melalui izin tersebut dapat diolah menjadi gula kristal putih dan didistribusikan di dalam negeri.
Dalam kasus ini, delapan perusahaan diduga terlibat, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Tindakan Hukum oleh Kejaksaan Agung
Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terpilih terhadap Thomas Lembong dilakukan pada Selasa (29/10), seperti dilansir CNN Indonesia.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Abdul Kohar dalam konferensi pers.
Baca Juga : Sandra Dewi Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Dampak Kasus Korupsi Gula Impor bagi Perekonomian
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 400 miliar, kasus korupsi ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor perdagangan.
Kasus Thomas Lembong diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya mengenai pentingnya transparansi dan integritas dalam pengambilan keputusan.
terutama yang berpotensi berdampak pada perekonomian negara.