Jakarta (Lensagram) – Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan. Pasalnya, area seluas 5,9 hektare yang baru terbakar pada September 2026 justru ditanami kelapa sawit.
Temuan ini memicu perhatian pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Sebab, lokasi itu masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Saat meninjau area itu, mereka menemukan tanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran. Kini, polisi menelusuri pihak yang menanam sawit dan alasan di balik aktivitas itu.
Lantas, siapa yang menanam sawit di kawasan hutan ini? Berikut fakta terbaru yang perlu Anda ketahui.
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare Ditanami Sawit
Kebakaran hutan dan lahan di Bukit Lantak terjadi pada 15 September 2026. Namun, saat melakukan pengecekan pada Oktober, tim gabungan justru menemukan tanaman kelapa sawit di area bekas kebakaran.
Lokasi itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kecamatan Timpeh, Dharmasraya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemanfaatan lahan setelah kebakaran. Selain itu, pemerintah perlu memastikan pihak yang menanam sawit serta dasar hukum penggunaan kawasan hutan itu.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa penanaman sawit di kawasan HPT perlu mendapat penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah meminta kepolisian menelusuri kasus ini agar aparat dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Polisi Pasang Garis Polisi di Lokasi
Menindaklanjuti temuan itu, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di area bekas karhutla. Langkah ini bertujuan menjaga lokasi sekaligus mencegah aktivitas lanjutan yang melanggar aturan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang papan larangan di area itu. Papan ini mengingatkan masyarakat agar tidak mengolah lahan, menanam, atau berkebun di kawasan hutan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyatakan bahwa polisi akan menelusuri kronologi penanaman sawit.
Petugas juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi. Melalui langkah ini, polisi berharap dapat mengetahui pihak yang menanam sawit dan alasan mereka memanfaatkan lahan bekas kebakaran.
Meski begitu, masyarakat perlu menunggu hasil penyelidikan sebelum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab.
Bupati Dharmasraya Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
Di sisi lain, Bupati Annisa mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kebiasaan ini dapat memicu kebakaran yang merusak hutan dan mengganggu kehidupan warga.
Oleh sebab itu, Pemkab Dharmasraya memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di setiap nagari.
Tim ini melibatkan unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Mereka bekerja sama untuk mencegah kebakaran serta mempercepat penanganan jika muncul titik api.
Selain itu, pemerintah mengajak warga segera melaporkan tanda kebakaran di sekitar tempat tinggal mereka.
Dengan langkah ini, petugas dapat bergerak lebih cepat untuk mencegah api meluas. Upaya bersama juga penting untuk menjaga kawasan hutan dan mengurangi risiko kabut asap.
Mengapa Penanaman Sawit di Kawasan Hutan Jadi Sorotan?
Penanaman kelapa sawit di lahan bekas karhutla tidak hanya menyangkut pemulihan lingkungan. Status kawasan dan izin pemanfaatan lahan juga menjadi faktor penting.
Dalam kasus di Dharmasraya, lokasi penanaman berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Karena itu, setiap aktivitas di area ini harus mengikuti aturan kehutanan dan ketentuan perizinan.
Selain persoalan hukum, kebakaran hutan dapat
Baca Juga : Bukan Cuma Masalah Indonesia! Asap Karhutla Jadi Persoalan Bersama ASEAN, Ini Faktanyaga :
![]()












