Jakarta (Lensagram) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akan menerapkan sejumlah perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026.
Salah satu perubahan utama adalah pergantian istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesan kekeluargaan dan keakraban dalam dunia pendidikan.
Menurut Biyanto, salah satu perwakilan Dikdasmen yang hadir dalam Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta pada Rabu (22/1/2025), penggunaan istilah “murid” dianggap lebih akrab dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Baca Juga : Aplikasi Rumah Pendidikan Resmi Hadir di 2025, Gantikan Platform Merdeka Mengajar
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru. Itu lebih familiar, lebih terasa kekeluargaannya, dan lebih enak didengar. Istilah ‘murid’ sudah kita kenal sejak lama. Tapi nanti tunggu pernyataan resmi Pak Menteri ya,” ujar Biyanto.
Sistem Zonasi Baru: Jarak Rumah ke Sekolah Jadi Patokan
Selain perubahan nama, sistem zonasi juga akan mengalami perombakan besar.
Jika sebelumnya zonasi berbasis pembagian wilayah administratif pemerintahan, kini jarak rumah murid ke sekolah akan menjadi faktor utama dalam menentukan zonasi.
Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi masalah wilayah yang saling berhimpitan dan memberikan solusi yang lebih adil bagi masyarakat.
Langkah ini juga merupakan respons terhadap maraknya fenomena manipulasi alamat tempat tinggal demi memenuhi syarat zonasi sekolah tertentu.
Pemerintah berharap sistem zonasi berbasis jarak dapat mengurangi praktik tersebut.
Kolaborasi dengan Sekolah Swasta
Inovasi lainnya yang akan diterapkan adalah pelibatan lebih aktif dari sekolah swasta dalam proses SPMB.
Dengan kebijakan baru ini, penerimaan murid tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah negeri, tetapi juga dilakukan secara bersama-sama oleh sekolah swasta.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif.
Kementerian Dikdasmen optimis bahwa perubahan-perubahan ini akan membawa dampak positif bagi sistem pendidikan Indonesia.
Namun, masyarakat diimbau untuk menunggu pernyataan resmi dari Menteri Pendidikan sebelum implementasi kebijakan ini.
Baca Juga : Guru Inspiratif di Pelosok Tanpa Listrik dan Air Bersih
Kesimpulan
Perubahan dari PPDB menjadi SPMB, termasuk sistem zonasi berbasis jarak dan kolaborasi dengan sekolah swasta.
perubahan tersebut menunjukkan langkah awal maju pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan inklusif.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam proses penerimaan siswa baru.