• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Tuesday, 1 September 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

Pemerintah Larang Produsen susu formula pasang iklan dan berikan diskon

Syiam Mulakmal by Syiam Mulakmal
15 August 2024
in Lagirame
0
Pemerintah Larang Produsen susu

Pemerintah Pemerintah Larang Produsen susu formula bayi untuk mengiklankan serta memberikan diskon pada produk mereka. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan baru-baru ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 33 beleid itu. Penerapan larangan ini muncul karena iklan dan pemberian potongan harga pada produk susu formula dianggap dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Pasal 33 huruf a melarang produsen memberikan contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu secara cuma-cuma, menawarkan kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Baca Juga : Pemerintah Umumkan Gaji PNS Naik di Tahun 2025, Segini Besar Gaji PNS RI Untuk Semua Golongan

“[Dilarang] melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah,” demikian bunyi huruf b pada Pasal 33 aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Larangan pemberian diskon pada produk susu formula tercantum dalam Pasal 33 huruf c. Ketentuan tersebut menyatakan, “Pemberian potongan harga, tambahan, atau bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.”

Fasilitas kesehatan dan sejumlah lembaga lain dilarang menerima hadiah atau bantuan dari distributor susu.

Baca Juga : Elon Musk Klaim Aktifkan Layanan Starlink di Rumah Sakit Gaza

“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu,” demikian bunyi Pasal 35 bagian 1.

Meski demikian, aturan tersebut memungkinkan produsen susu memberikan bantuan untuk kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, serta kegiatan sejenis, asalkan bantuan tersebut tidak mencantumkan produk susu.

Loading

Tags: diskoniklanlagirameLensagrampemerintahsusususu formula
Syiam Mulakmal

Syiam Mulakmal

Artikel Sejenis

Lagirame

RUU Perampasan Aset Bikin DPR Wanti-Wanti, Jangan Sampai Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik!

31 August 2026
Lagirame

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026
Lagirame

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026
Lagirame

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026
Lagirame

DPR Terima Aspirasi AMPB, RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember? Ini Komitmen Terbarunya

28 August 2026
Lagirame

SDM Indonesia Dibawa ke Jepang! Program ESDP Punya Misi Besar untuk Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja RI, Apa Saja?

28 August 2026

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Bikin DPR Wanti-Wanti, Jangan Sampai Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik!

31 August 2026

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

RUU Perampasan Aset Bikin DPR Wanti-Wanti, Jangan Sampai Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik!

31 August 2026

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist