Jakarta (Lensagram) – RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. DPR kini mengingatkan agar aturan ini tidak membuka celah untuk kriminalisasi politik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta semua pihak ikut mengawal RUU ini. Ia ingin aturan baru itu fokus pada upaya negara mengambil aset hasil kejahatan.
Namun, DPR juga menyoroti risiko lain. Aparat harus memakai kewenangan sesuai hukum. Mereka juga harus menjaga hak setiap warga.
DPR Soroti Risiko Penyalahgunaan
Habiburokhman menilai RUU Perampasan Aset harus punya batas yang jelas. Batas itu penting agar aparat tidak bertindak secara bebas.
Selain itu, DPR ingin memperkuat pengawasan. Dengan begitu, aparat tetap bisa mengejar aset hasil tindak pidana tanpa menekan pihak lain.
Karena itu, pembahasan RUU perlu melibatkan banyak pihak. DPR dapat menerima masukan dari ahli hukum, akademisi, praktisi, dan masyarakat.
Langkah ini penting. Sebab, aturan perampasan aset memiliki kewenangan yang besar.
RUU Perampasan Aset Masih Berjalan
DPR masih membahas RUU Perampasan Aset. Komisi III juga terus menggali masukan dari berbagai pihak.
Dalam proses itu, DPR membahas banyak hal. Salah satunya menyangkut cara negara mengejar aset hasil tindak pidana.
Selain itu, DPR perlu memastikan proses hukum tetap adil. Setiap tindakan aparat harus punya dasar hukum yang kuat.
Dengan aturan yang jelas, negara dapat mengejar aset hasil kejahatan. Pada saat yang sama, masyarakat tetap mendapat perlindungan.
Ada Target Pengesahan
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026. Bahkan, DPR menyebut target pengesahan pada 15 Desember 2026.
Meski begitu, DPR dan pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah tahap. Karena itu, proses pembahasan masih membutuhkan waktu.
Publik pun terus menunggu hasilnya. Banyak pihak berharap DPR dan pemerintah dapat menghasilkan aturan yang kuat.
Jangan Jadi Alat Politik
RUU Perampasan Aset memiliki tujuan penting. Negara ingin mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
Namun, aturan itu juga harus melindungi warga. Aparat tidak boleh memakai aturan untuk kepentingan politik.
Karena itu, DPR perlu membuat sistem pengawasan yang kuat. Sistem ini dapat mencegah tindakan yang melampaui batas.
Selain itu, proses hukum harus terbuka dan jelas. Dengan begitu, publik dapat ikut mengawasi jalannya aturan.
Masyarakat Menunggu Hasil RUU
RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penting. DPR dan pemerintah perlu menjaga proses pembahasan tetap terbuka.
Di satu sisi, negara membutuhkan aturan yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan. Di sisi lain, negara juga harus menjaga hak warga.
Oleh sebab itu, DPR perlu mencari titik tengah. RUU harus memberi kekuatan kepada aparat, tetapi tetap memberi perlindungan kepada masyarakat.
Jika DPR dan pemerintah mampu menjaga keseimbangan itu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat penting dalam pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, aturan yang terlalu luas dapat menimbulkan masalah baru. Karena itu, publik perlu ikut mengawal pembahasan RUU ini sampai tahap akhir.
![]()











