• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Monday, 31 August 2026
  • Login
PT. Lensa Garuda Media
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
No Result
View All Result
PT. Lensa Garuda Media
No Result
View All Result
Home Lagirame

RUU Perampasan Aset Bikin DPR Wanti-Wanti, Jangan Sampai Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik!

Dilla by Dilla
31 August 2026
in Lagirame
0

Jakarta (Lensagram) – RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. DPR kini mengingatkan agar aturan ini tidak membuka celah untuk kriminalisasi politik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta semua pihak ikut mengawal RUU ini. Ia ingin aturan baru itu fokus pada upaya negara mengambil aset hasil kejahatan.

Namun, DPR juga menyoroti risiko lain. Aparat harus memakai kewenangan sesuai hukum. Mereka juga harus menjaga hak setiap warga.

DPR Soroti Risiko Penyalahgunaan

Habiburokhman menilai RUU Perampasan Aset harus punya batas yang jelas. Batas itu penting agar aparat tidak bertindak secara bebas.

Selain itu, DPR ingin memperkuat pengawasan. Dengan begitu, aparat tetap bisa mengejar aset hasil tindak pidana tanpa menekan pihak lain.

Karena itu, pembahasan RUU perlu melibatkan banyak pihak. DPR dapat menerima masukan dari ahli hukum, akademisi, praktisi, dan masyarakat.

Langkah ini penting. Sebab, aturan perampasan aset memiliki kewenangan yang besar.

RUU Perampasan Aset Masih Berjalan

DPR masih membahas RUU Perampasan Aset. Komisi III juga terus menggali masukan dari berbagai pihak.

Dalam proses itu, DPR membahas banyak hal. Salah satunya menyangkut cara negara mengejar aset hasil tindak pidana.

Selain itu, DPR perlu memastikan proses hukum tetap adil. Setiap tindakan aparat harus punya dasar hukum yang kuat.

Dengan aturan yang jelas, negara dapat mengejar aset hasil kejahatan. Pada saat yang sama, masyarakat tetap mendapat perlindungan.

Ada Target Pengesahan

DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026. Bahkan, DPR menyebut target pengesahan pada 15 Desember 2026.

Meski begitu, DPR dan pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah tahap. Karena itu, proses pembahasan masih membutuhkan waktu.

Publik pun terus menunggu hasilnya. Banyak pihak berharap DPR dan pemerintah dapat menghasilkan aturan yang kuat.

Jangan Jadi Alat Politik

RUU Perampasan Aset memiliki tujuan penting. Negara ingin mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun, aturan itu juga harus melindungi warga. Aparat tidak boleh memakai aturan untuk kepentingan politik.

Karena itu, DPR perlu membuat sistem pengawasan yang kuat. Sistem ini dapat mencegah tindakan yang melampaui batas.

Selain itu, proses hukum harus terbuka dan jelas. Dengan begitu, publik dapat ikut mengawasi jalannya aturan.

Masyarakat Menunggu Hasil RUU

RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penting. DPR dan pemerintah perlu menjaga proses pembahasan tetap terbuka.

Di satu sisi, negara membutuhkan aturan yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan. Di sisi lain, negara juga harus menjaga hak warga.

Oleh sebab itu, DPR perlu mencari titik tengah. RUU harus memberi kekuatan kepada aparat, tetapi tetap memberi perlindungan kepada masyarakat.

Jika DPR dan pemerintah mampu menjaga keseimbangan itu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat penting dalam pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, aturan yang terlalu luas dapat menimbulkan masalah baru. Karena itu, publik perlu ikut mengawal pembahasan RUU ini sampai tahap akhir.

Baca Juga : Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

Loading

Tags: DPRRIHukumIndonesiaKomisiIIIRUUPerampasanAset
Dilla

Dilla

Artikel Sejenis

Lagirame

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026
Lagirame

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026
Lagirame

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026
Lagirame

DPR Terima Aspirasi AMPB, RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember? Ini Komitmen Terbarunya

28 August 2026
Lagirame

SDM Indonesia Dibawa ke Jepang! Program ESDP Punya Misi Besar untuk Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja RI, Apa Saja?

28 August 2026
Kabar Terbaru Rekening Botok Pati! Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Siapkan Pemulihan Hari Ini
Lagirame

Kabar Terbaru Rekening Botok Pati! Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Siapkan Pemulihan Hari Ini

26 August 2026

Berita Terbaru

RUU Perampasan Aset Bikin DPR Wanti-Wanti, Jangan Sampai Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik!

31 August 2026

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026

Berita Populer

  • Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    Bantuan Pendidikan Dialihkan, Sekolah Swasta Jabar Kehilangan Ratusan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung dan Rano Karno Raih Kemenangan Pilkada DKI Jakarta 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bekasi Mengadu! Dedi Mulyadi Kaget Dengar Keluhan Soal Uang Jutaan ke Oknum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ridwan Kamil-Suswono Memutuskan Tidak Melaporkan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status BPJS Nonaktif Tapi Masih Ditagih? Ternyata Ini Alasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PT. Lensa Garuda Media

Lensagram adalah organisasi media yang berfokus pada bahasan lingkungan, sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Lensagram berawal dari sebuah channel Youtube yang aktif membahas berbagai isu-isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan juga mewawancarai sejumlah tokoh.

Ikuti Kami

Artikel Terbaru

RUU Perampasan Aset Bikin DPR Wanti-Wanti, Jangan Sampai Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik!

31 August 2026

Ekonomi Kreatif Indonesia Makin Mendunia! Kemenekraf Gandeng Filipina, Ada Target Besar di Balik Kerja Sama Ini

31 August 2026

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipangkas 50%, Kapan Mulai Berlaku?

29 August 2026

Bukan Cuma Asap! Karhutla Ternyata Picu Lonjakan Arsenik di Sungai, Wajib Diwaspadai

29 August 2026

Kategori Berita

  • Budi Leluhur
  • Dokumenter
  • Healing
  • Lagirame
  • Romansa
  • Suara Mereka
  • Tanpa Dasi
  • Tanpa Kategori
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

  • Beranda
  • Dokumenter
  • Tanpa Dasi
  • Budi Leluhur
  • Healing
  • Suara Mereka
  • Lagirame
  • Informasi Lainnya
    • Login
    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami

© 2025 PT. Lensa Graha Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist