Jakarta (Lensagram) – RUU Perampasan Aset kembali jadi sorotan. Kali ini, DPR RI menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
AMPB bertemu dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, AMPB menyampaikan tuntutan soal RUU Perampasan Aset.
DPR lalu memberi kabar baru. Pimpinan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset sah pada 15 Desember 2026.
Target ini pun jadi perhatian publik. Sebab, banyak pihak sudah lama menanti RUU tersebut.
AMPB Sampaikan Aspirasi ke DPR
AMPB datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi. Mereka meminta DPR segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.
Pimpinan DPR menerima masukan dari AMPB. Setelah itu, kedua pihak membahas target RUU.
Selain itu, AMPB ingin DPR terus mengawal proses RUU. Mereka juga ingin DPR memenuhi target yang sudah dibuat.
Masyarakat juga masih bisa memberi masukan. Publik dapat menyampaikan pendapat lewat Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.
Dengan cara ini, warga bisa ikut mengawal isi RUU. DPR pun dapat melihat masukan dari banyak pihak.
DPR Targetkan RUU Selesai 15 Desember
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target pengesahan RUU. Ia menegaskan bahwa DPR ingin menyelesaikan RUU pada 15 Desember 2026.
DPR akan terus membahas RUU bersama pemerintah. Setelah itu, DPR akan membawa hasil bahasan ke Rapat Paripurna.
Karena itu, DPR harus mengejar waktu. Masih ada sejumlah tahap yang harus mereka lewati.
Namun, RUU belum bisa langsung sah. DPR dan pemerintah masih perlu membahas isi RUU secara rinci.
Komitmen DPR Masuk Dokumen
DPR tidak hanya memberi janji lewat ucapan. Pimpinan DPR juga membuat dokumen soal target RUU.
Dokumen itu memuat target 15 Desember 2026. Pimpinan DPR juga membubuhkan tanda tangan pada dokumen itu.
Selain itu, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap bertanggung jawab jika target gagal. Ia juga menyatakan siap mundur jika RUU tidak selesai sesuai target.
Pernyataan ini menarik perhatian publik. Sebab, pimpinan DPR kini mengaitkan target RUU dengan tanggung jawab politik.
Pembahasan RUU Masih Berjalan
Walau target sudah ada, DPR masih harus membahas RUU. Pemerintah juga ikut dalam proses ini.
Sebelumnya, DPR sudah menerima banyak masukan dari publik. DPR juga menggelar RDPU untuk mendengar pandangan masyarakat.
Selanjutnya, DPR akan bahas RUU bersama pemerintah. Kedua pihak akan mengulas isi RUU dengan lebih rinci.
DPR juga perlu menyusun Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Setelah itu, pembahasan bisa masuk ke tahap berikutnya.
Karena itu, DPR masih punya tugas besar. Semua tahap harus selesai sebelum RUU masuk ke sidang akhir.
Publik Masih Bisa Beri Masukan
Partisipasi publik tetap penting dalam pembahasan RUU. Karena itu, DPR masih memberi ruang bagi masyarakat.
Warga dapat menyampaikan pendapat lewat jalur yang ada. Publik juga bisa mengikuti perkembangan RUU.
Selain itu, DPR perlu memberi info soal proses RUU. Langkah ini dapat membantu publik memahami tiap tahap.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menunggu hasil akhir. Warga juga bisa ikut mengawal prosesnya.
Mengapa RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan?
RUU Perampasan Aset sudah lama masuk perhatian publik. Aturan ini punya kaitan dengan aset hasil tindak pidana.
Jika DPR mengesahkan RUU ini, Indonesia akan punya aturan yang lebih kuat soal perampasan aset.
Namun, DPR tetap harus membahas tiap pasal dengan cermat. Aturan baru juga harus tetap melindungi hak warga.
Karena itu, DPR perlu membuat isi RUU dengan jelas. Kepastian hukum juga harus jadi bagian penting.
Dengan aturan yang jelas, aparat dapat bekerja dengan dasar hukum yang kuat. Masyarakat pun dapat memahami hak dan kewajibannya.
Target 15 Desember Jadi Penentu
Kini, 15 Desember 2026 menjadi target penting DPR. Pada tanggal itu, DPR berharap RUU Perampasan Aset sudah sah.
Namun, target ini masih bergantung pada proses yang berjalan. DPR dan pemerintah harus menyelesaikan tiap tahap lebih dulu.
Selain itu, DPR perlu menampung masukan dari publik. Setiap poin RUU juga harus mereka bahas dengan baik.
Jika semua tahap selesai tepat waktu, DPR dapat mengesahkan RUU pada 15 Desember 2026.
Sebaliknya, target itu bisa gagal jika pembahasan berjalan lambat.
Publik Menunggu Komitmen DPR
Kini, publik menunggu langkah DPR. Target pengesahan RUU sudah jelas.
Selanjutnya, masyarakat akan melihat perkembangan bahasan RUU. Publik juga akan menilai keseriusan DPR dalam memenuhi janji.
AMPB pun akan terus mengawal proses ini. Mereka ingin DPR menjalankan komitmen sampai tahap akhir.
Dengan begitu, RUU Perampasan Aset tidak hanya berhenti pada janji. DPR harus membuktikan komitmennya lewat hasil nyata.
Pada akhirnya, 15 Desember 2026 akan menjadi tanggal penting bagi RUU Perampasan Aset. Publik kini menunggu apakah DPR mampu memenuhi target tersebut.
![]()







