Jakarta (Lensagram) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan penyesuaian tarif listrik yang mulai berlaku hari ini, Sabtu 1 November 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan harga energi global dan nilai tukar rupiah yang mengalami perubahan dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut ESDM, penyesuaian tarif ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan agar beban subsidi listrik tetap tepat sasaran dan mengikuti perkembangan ekonomi nasional. Meskipun begitu, pemerintah menegaskan bahwa golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif.
Rincian Tarif Listrik November 2025
Berdasarkan data resmi dari ESDM dan PLN, berikut tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2025:
-
Pelanggan Rumah Tangga 450 VA: tetap Rp415 per kWh
-
Pelanggan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi: tetap Rp605 per kWh
-
Pelanggan Rumah Tangga 900 VA Nonsubsidi: naik menjadi Rp1.630 per kWh
-
Pelanggan Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: naik menjadi Rp1.720 per kWh
-
Pelanggan di atas 3.500 VA: naik menjadi Rp1.750 per kWh
Kenaikan ini juga berlaku untuk pelanggan bisnis dan industri menengah hingga besar, dengan penyesuaian yang berbeda tergantung kategori daya dan penggunaan listrik bulanan.
Baca Juga : Akhirnya Terungkap! Ini Biang Kerok di Balik Banjir Parah Kemang
Penjelasan dari PLN
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan hati-hati agar tidak membebani masyarakat.
“Kenaikan ini tidak menyentuh pelanggan kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah. PLN tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjaga pasokan listrik tetap stabil,” ujarnya.
Selain itu, PLN juga mendorong pelanggan untuk lebih hemat energi dengan menggunakan peralatan listrik yang efisien dan mematikan perangkat saat tidak digunakan.
Dampak bagi Pelanggan
Dengan adanya penyesuaian ini, tagihan listrik bulan depan kemungkinan akan sedikit meningkat bagi sebagian pelanggan nonsubsidi. Namun, pemerintah memastikan tarif tersebut masih dalam batas wajar dan tidak memberatkan.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk:
-
Mengecek kembali penggunaan listrik harian.
-
Menggunakan lampu dan peralatan hemat energi.
-
Memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau tagihan secara real time.
Kesimpulan
Kebijakan penyesuaian tarif listrik ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem energi nasional tanpa mengganggu daya beli masyarakat. Pemerintah dan PLN menegaskan, tidak ada pemutusan listrik akibat kebijakan ini, selama pelanggan membayar tagihan tepat waktu.
Baca Juga : Akhirnya Terungkap! Ini Biang Kerok di Balik Banjir Parah Kemang
![]()











