Jakarta (Lensagram) — Kabar mengenai perpanjangan STNK tanpa KTP mulai ramai dibicarakan masyarakat. Banyak warga penasaran, apakah benar mulai tahun 2026 proses ini menjadi lebih mudah?
Faktanya, rencana tersebut memang sedang disiapkan. Namun demikian, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pihak kepolisian sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Saat ini, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bahwa aturan tersebut belum bisa langsung dijalankan. Pasalnya, implementasi di lapangan membutuhkan sistem yang jelas dan terintegrasi.
Di sisi lain, wacana ini muncul sebagai upaya untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan. Dengan begitu, masyarakat yang mengalami kendala administratif, seperti kehilangan KTP atau perbedaan data, tetap dapat mengurus perpanjangan STNK.
Namun begitu, penting untuk dipahami bahwa bukan berarti identitas pemilik kendaraan tidak diperlukan sama sekali. Sebagai gantinya, kemungkinan akan digunakan metode verifikasi lain, seperti data digital atau identitas alternatif yang telah terhubung dengan sistem kepolisian.
Selain itu, pihak berwenang juga menekankan bahwa keamanan data tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara sembarangan tanpa sistem yang kuat.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Artinya, KTP masih menjadi syarat utama dalam proses perpanjangan STNK hingga ada pengumuman resmi lebih lanjut.
Kesimpulannya, kabar perpanjangan STNK tanpa KTP memang benar sedang dibahas. Akan tetapi, penerapannya di tahun 2026 masih menunggu regulasi teknis yang pasti. Oleh sebab itu, warga diminta untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum aturan resmi diterbitkan.
Baca Juga : Tanpa HP di Sekolah? Kebijakan Ini Justru Bikin Perubahan Besar!
![]()











