Jakarta (Lensagram) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2026. Sejumlah BPR dan BPR Syariah harus menghentikan kegiatan usahanya setelah regulator mencabut izin operasionalnya.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena BPR memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Namun, OJK menegaskan bahwa pengawasan tetap harus berjalan untuk menjaga kesehatan industri serta melindungi nasabah.
OJK Cabut Izin Sejumlah BPR
Salah satu pencabutan izin yang terjadi pada 2026 adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya. OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang berlaku sejak 9 Maret 2026.
Setelah izin dicabut, seluruh kantor BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri pada Juli 2026. Bank yang berlokasi di Cinere, Depok, tersebut tidak berhasil melakukan penyehatan sesuai persyaratan setelah sebelumnya masuk dalam pengawasan khusus.
Mengapa Izin BPR Bisa Dicabut?
Pencabutan izin usaha tidak dilakukan secara tiba-tiba. OJK terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan.
Dalam kasus BPR Syariah Hasanah Mandiri, OJK sebelumnya menetapkan bank tersebut dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi permodalan yang berada di bawah ketentuan serta rasio kas yang sangat rendah.
Kemudian, pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Resolusi. Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, LPS memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Bukan Berarti Industri Perbankan RI Bermasalah
Meski sejumlah BPR menghadapi masalah hingga izin usahanya dicabut, kondisi tersebut tidak otomatis berarti seluruh industri perbankan Indonesia sedang bermasalah.
Sebaliknya, OJK menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan secara umum masih terjaga. Dalam laporan Juli 2026, OJK menyebut stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Karena itu, tindakan terhadap BPR yang bermasalah dapat dipandang sebagai bagian dari proses pengawasan. OJK berupaya memastikan lembaga keuangan yang beroperasi tetap memenuhi ketentuan dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Pencabutan izin usaha tentu membuat nasabah khawatir. Namun, masyarakat tidak perlu langsung panik.
Dalam kasus BPR Syariah Hasanah Mandiri, OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah izin dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan sekaligus proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, nasabah sebaiknya mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS. Selain itu, nasabah juga perlu memastikan proses pengajuan dan pembayaran klaim dilakukan melalui mekanisme resmi.
Pengawasan Perbankan Semakin Diperketat
Pencabutan izin sejumlah BPR menunjukkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada pertumbuhan industri, tetapi juga pada kesehatan dan tata kelola bank. Terlebih lagi, BPR memiliki hubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah. Karena itu, kesehatan permodalan, likuiditas, tata kelola, serta kemampuan manajemen menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bank.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, OJK berharap industri BPR dapat berkembang secara sehat. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga : Mengejutkan! Komisi II DPR RI Rapat di Tengah Reses, Gaji PPPK hingga TKD Jadi Sorotan
![]()











