Jakarta (Lensagram) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mengkaji usulan kebijakan baru yang dapat memengaruhi lulusan asing yang ingin tetap tinggal dan bekerja di negara tersebut. Selain itu, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan pungutan sebesar 100.000 dolar AS, atau sekitar Rp1,8 miliar, bagi mahasiswa asing yang ingin memperoleh kesempatan menetap setelah menyelesaikan pendidikan.
AS Evaluasi Sistem Imigrasi bagi Lulusan Asing
Saat ini, pemerintah AS sedang mengevaluasi berbagai opsi untuk memperbarui sistem imigrasi berbasis talenta. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap proses seleksi lulusan asing menjadi lebih terarah sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Namun demikian, usulan pungutan sebesar 100.000 dolar AS itu masih berada pada tahap pembahasan. Oleh karena itu, pemerintah AS belum menetapkan keputusan final dan masih membuka ruang untuk evaluasi lebih lanjut.
Kebijakan Berpotensi Berdampak pada Mahasiswa Internasional
Apabila kebijakan tersebut diterapkan, lulusan asing diperkirakan harus menyiapkan biaya yang jauh lebih besar untuk memperoleh kesempatan tinggal dan bekerja di AS. Akibatnya, sebagian calon mahasiswa kemungkinan akan mempertimbangkan kembali pilihan negara tujuan studi mereka.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut dapat memengaruhi daya saing AS dalam menarik talenta global. Sebab, beberapa negara lain masih menawarkan jalur izin tinggal dan bekerja yang lebih mudah bagi lulusan internasional.
Dunia Usaha Ikut Mencermati
Tidak hanya mahasiswa, kalangan dunia usaha juga mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan tersebut. Pasalnya, banyak perusahaan di sektor teknologi, kesehatan, teknik, hingga riset masih bergantung pada tenaga kerja lulusan internasional.
Sementara itu, sejumlah universitas berharap pemerintah tetap mempertimbangkan kontribusi mahasiswa asing terhadap dunia pendidikan dan perekonomian. Dengan demikian, perubahan kebijakan diharapkan tidak mengurangi minat talenta terbaik dunia untuk melanjutkan studi di Amerika Serikat.
Keputusan Akhir Masih Dinantikan
Hingga akhir Juli 2026, pemerintah AS masih mengkaji berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Karena itu, usulan pungutan sekitar Rp1,8 miliar belum berlaku dan masih dapat mengalami perubahan.
Selanjutnya, pemerintah akan menentukan langkah akhir setelah seluruh proses pembahasan selesai. Oleh sebab itu, mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, disarankan terus mengikuti informasi resmi agar dapat menyusun rencana studi dan karier dengan lebih matang.
Baca Juga : Terungkap! Indonesia Tak Lagi Bergantung pada CPO, Produk Hilir Sawit Kini Kuasai Ekspor
![]()












